Pidato Jadi Ketua Umum, Moeldoko Sebut Partai Demokrat Akan Menggemparkan Indonesia
Moeldoko mengatakan Partai Demokrat yang diisi berbagai latar belakang akan menggemparkan Indonesia
"Saya mengapresiasi atas permintaan kalian telah meminta saya menjadi ketua umum Partai Demokrat. Dan itu saya terima," pungkasnya disambut tepuk tangan para peserta kongres yang berada di dalam gedung.
Bubarkan Majelis Tinggi
KLB Partai Demokrat di Sumut menyepakati sejumlah hal terkait roda organisasi partai berlambang mercy tersebut.
Selain melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat, disepakati juga pembubaran Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dipimpin SBY.
Adapun keputusan pertama yakni mengangkat Jendral Purn Dr H Moeldoko sebagai ketua terpilih, secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 lewat mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB).
Baca juga: Pedagang dan Pembeli Khawatir Harga Daging Sapi Kembali Naik Jelang Lebaran
Saat Pimpinan Sidang Jhoni Allen Marbun membacakan hasil voting, dukungan peserta KLB lebih banyak diberikan kepada Moeldoko.
"Sehingga dengan keputusan ini, maka Agus Harimurti Yudhyono (AHY) dinyatakan demisioner," ujarnya disambut riuh tepuk tangan peserta KLB, Jumat (5/3/2021).
Sementara Marzuki Alie dipercaya menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
Selain menentukan ketua umum, KLB juga mengambil keputusan penting lainnya yakni dengan membubarkan posisi majelis tinggi.
Pimpinan sidang KLB Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun mengatakan, peserta KLB Partai Demokrat sepakat untuk mengembalikan aturan partai ke AD/ART yang disahkan pada Kongres 2005 lalu.
Dengan putusan tersebut, sejumlah aturan baru yang ada di Partai Demokrat otomatis dibubarkan.
"Salah satu yang dibubarkan dalam KLB adalah Majelis Tinggi. Karena tidak boleh ada dua pimpinan dalam satu organisasi," ujarnya saat melaksanakan konferensi pers.
Baca juga: Tiang Listrik di Pesanggrahan Jaksel Roboh, Camat: Memang Sudah Keropos dari Dulu
Masih dikatakan Jhoni Allen Marbun, keberadaan majelis tinggi selama ini sudah mengamputasi kewenangan yang dimiliki oleh para DPC maupun DPD Partai Demokrat yang selama ini memiliki hak suara dalam kongres.
Dengan adanya keberadaan Majelis Tinggi ini, sambung dia, maka seluruh keputusan harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Hal ini tentu mengamputasi kewenangan tertinggi yang ada di DPC dan DPD Partai Demokrat melalui forum rapat pleno dan kongres. Bukan di tangan orang lain atau satu orang saja," bebernya.