Tak Disiapkan Tempat Parkir, Kios UKM di Jalan Sudirman Dikhususkan untuk Pejalan Kaki
Kios usaha kecil menengah (UKM) berdiri di Jalan MH Thamrin-Sudirman, Jakarta Pusat. Sayangnya, tiada tempat parkir di sekitar kios UKM tersebut.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Kios usaha kecil menengah (UKM) berdiri di Jalan MH Thamrin-Sudirman, Jakarta Pusat.
Lokasinya mudah ditemukan karena berada di tengah kota.
Berdekatan juga dengan Halte Transjakarta MH Thamrin dan Bundaran Hotel Indonesia.
Sayangnya, tiada tempat parkir di sekitar kios UKM tersebut.

"Karena saat diinformasikan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kios di sini khusus pejalan kaki," kata Yulita, pemilik kios UKM di Jalan MH Thamrin, saat diwawancarai TribunJakarta.com, Jumat (5/3/2021).
"Jadi, mengandalkan masyarakat yang berjalan kaki, menggunakan bus Transjakarta, dan MRT Jakarta," lanjutnya.
Kios UKM milik Yulita ini mulai beroperasi sejak 25 Januari 2021.
Baca juga: Penunjukan Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Diwarnai Insiden Berdarah, Ada Serangan ke Massa AHY
Baca juga: Rasakan Sensasi Makan Soto Cawang, Rekomendasi Kuliner Soto Betawi Enak di Jakarta Timur
Baca juga: Kasus Narkoba Robby Abbas, Polisi Buru Wanita Inisial LL
Kios UKM Yulita telah melalui proses seleksi dari Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta.
Lokasinya yang kini berada, merupakan tempat yang strategis dan tak semua pemilik UKM dapat menempatinya.
"Iya, saya melalui proses seleksi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 2020. Akhirnya bisa di sini, alhamdulillah," jelas Yulita.
Kios UKM Yulita menyediakan masakan khas nusantara, nasi goreng hingga ayam dengan bumbu lezat.
Kios UKM ini berada di pinggir Jalan MH Thamrin-Sudirman, Jakarta Pusat.
Selain makanan, kios ini juga menjual kerajinan tangan.
Di antaranya tas, kalung, dan pajangan.
Pemilik kios yang menjual kerajinan tangan, Yulita, mengatakan lapak berdagangnya ini disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PD Pasar Jaya.
"Tempatnya disediakan gratis dari PD Pasar Jaya. Kami membagi hasil keuntungan dari produk yang dijual," jelas Yulita.
Yulita menjual tas yang dipatok seharga Rp125 ribu hingga Rp150 ribu.
Baca juga: 3 Pertanyaan Moeldoko Sebelum Sanggupi Pimpin Demokrat Versi KLB Gantikan AHY
"Saya juga menjual kalung seharga Rp45 ribu. Ini semua hasil kerajinan tangan dan karya anak Indonesia," jelas Yulita.
Yulita hanya menjual kerajinan tangan.
Sementara yang menjual makanan, pemiliknya berbeda, tapi satu kios dengan Yulita.
Harga seporsi nasi goreng yang dijual pada kios tersebut, senilai Rp40 ribu.
Bagi pejalan kaki yang melintas di Jalan MH Thamrin dan Sudirman dapat berkunjung ke kios tersebut.
Desain interior kios UKM itu juga tampak menarik.

Dipakai ubin kayu, dinding kaca, dan dilengkapi pendingin ruangan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat berencana membangun UKM di kawasan Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, menuturkan sembilan lokasi yang bakal dibangun kios tersebut.
Irwandi mengatakan, terdapat tiga lokasi pembangunan kios UKM di Jalan Kendal (dekat Terowongan Kendal).
Sementara dua lokasi pembangunan kios UKM juga akan dibangun di Jalan Sudirman.
"Ada tiga titik di Jalan Kendal dan dua titik di Jalan Sudirman," kata Irwandi, saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
Kemudian, dua lokasi di sekitar Lapangan Banteng dan satu dia Jalan Gedung Kesenian.
Baca juga: Penunjukan Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Diwarnai Insiden Berdarah, Ada Serangan ke Massa AHY
Baca juga: Rasakan Sensasi Makan Soto Cawang, Rekomendasi Kuliner Soto Betawi Enak di Jakarta Timur
Baca juga: Ditangkap Tanpa Barang Bukti Narkoba, Eks Muncikari Artis Robby Abbas Akan Direhabilitasi
"Itu kan sudah delapan lokasi rencananya. Lalu ada satu lagi yaitu di Jalan Pamekasan, Kecamatan Mentent," tambah Irwandi.
"Total ada sembilan titik rencananya. Ini instruksi dari Pak Gubernur (Anies Baswedan)," lanjutnya.
Irwandi menambahkan, pembagunan kios UKM ini mengacu Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 10 Tahun 2015.