Robby Abbas Ungkap Alasan Gunakan Narkoba, Tak Punya Pekerjaan: Banyak Masalah dan Stres

Robby Abbas mengungkap alasan menggunakan narkoba jenis sabu. Ia mengaku mengonsumsi barang haram tersebut karena tengah dilanda banyak masalah

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang menjerat mantan mucikari artis, Robby Abbas, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/3/2021). Robby Abbas mengungkap alasan menggunakan narkoba jenis sabu. Ia mengaku mengonsumsi barang haram tersebut karena tengah dilanda banyak masalah 

Robby Abbas ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan Robby Abbas dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, Robby Abbas ditangkap di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

"Iya RA ditangkap di Palmerah," kata Yusri saat dikonfirmasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dijumpai wartawan  di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (9/2/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dijumpai wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (9/2/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Ketika dilakukan penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

Namun, berdasarkan hasil tes urine, Robby Abbas dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Baca juga: Sate Ayam H.Martingen, Rekomendasi Makanan Enak dan Legendaris di Jaksel: 7000 Tusuk Ludes Tiap Hari

Baca juga: Bertemu Perwakilan Skateborder, Gubernur Anies: Kami Ingin Teman-teman Manfaatkan Skatepark

Baca juga: Bocah 8 Tahun Diterkam Buaya Ganas di Sungai Tempakul, Jasad Masih Utuh di Dalam Perut Buaya

"Tidak ada barang bukti. Tapi saat dites positif amphetamine dan metamphetamine," ujar Yusri.

Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap Robby Abbas.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved