Berkas Perkara Pemakai Narkoba yang Tusuk Anggota TNI di Matraman Segera Dilimpah ke Kejaksaan
pelaku penusukan anggota TNI AD Serka Komang pada Kamis (25/2/2021) dipastikan segera mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Petrus Manik (43), pelaku penusukan anggota TNI AD Serka Komang pada Kamis (25/2/2021) dipastikan segera mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Meski saat diperiksa penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur sempat meracau sehingga dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan jiwa.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan dari hasil pemeriksaan jiwa Petrus dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
"Hasil pemeriksaan tim dokter psikiatri jiwa forensik RS Polri memastikan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa dan dia sadar akan perbuatannya," kata Indra saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (6/3/2021).
Petrus yang ditetapkan jadi tersangka sebelum dibawa ke RS Polri Kramat Jati pada Jumat (26/2/2021) kini sudah ditahan di Mapolrestro Jakarta Timur.
Kini penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur dalam tahap merampungkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur agar Petrus segera diadili.
"Kalau sudah lengkap (berkas perkara) kami limpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan," ujarnya.
Indra menuturkan barang bukti digunakan penetapan Petrus sebagai tersangka yakni pisau yang dihunuskan ke bagian perut dan tangan Serka Komang.
Lalu baju terdapat ceceran darah Serka Komang yang tercatat bertugas sebagai anggota TNI di satuan Bagpam Pusat Intelejen Angkatan Darat (Pusintelad).
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya Serka Komang ditusuk sekitar 100 meter dari rumahnya di Komplek Berland, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman.
Sekira pukul 12.00 WIB sebelum kejadian Petrus dan Serka Komang yang bertetangga sempat berselisih karena pelaku mempelototi Serka Komang.
Saat itu permasalahan antara Serka Komang dengan Petrus sebenarnya sempat terselesaikan tanpa ada tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Namun ketika Serka Komang baru melajukan sepeda motornya untuk berangkat ke kantor, sekitar 100 meter dari rumahnya dia dihadang Petrus.