Demi Emas dan Sepatu, Pria Ini Nekat Curi Dollar Milik Bosnya di Pesanggrahan

Demi memenuhi gaya hidupnya, seorang pria nekat mencuri uang milik majikannya di kawasan Kampung Baru, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Karyawan jasa penukaran uang asing, menunjukan dollar amerika di Masayu Agung, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018). Demi memenuhi gaya hidupnya, seorang pria nekat mencuri uang milik majikannya di kawasan Kampung Baru, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Demi memenuhi gaya hidupnya, seorang pria nekat mencuri uang milik majikannya di kawasan Kampung Baru, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Fajrul Choir, pelaku mengaku mencuri karena untuk memenuhi gaya hidupnya dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku kami amankan di kawasan Pesanggrahan kemarin. Inisialnya IN (20), karena melakukan pencurian uang dollar," ujar Fajrul saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/3/2021).

Kejadian itu bermula saat korban memeriksa amplop berisi uang asing selepas pulang bekerja.

Saat diperiksa, amplop yang berisi uang dollar Amerika sebanyak $ 11.000 dan $2.500 serta $ 1.000 dollar Singapura berkurang.

Majikannya tak merasa mengambil uang di amplop itu.

Korban lalu melaporkan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki kejadian yang dialaminya.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku ialah salah satu pekerjanya sendiri berinisial IN.

"Korban mengalami kerugian dollar Amerika $ 7.100 dan $ 2.000 dollars Singapura Atau berkisar Rp 115 juta. Hasil penyelidikan ternyata pelakunya ini orang dalam atau pekerjanya. Pengakuannya pelaku ini untuk keperluan sehari-hari dan gaya hidup," terangnya.

Baca juga: Ratusan Pegawai Bandara Soekarno-Hatta Jalani Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Denda Pelanggar Prokes di Kota Bekasi Capai Rp50 Juta

Baca juga: 5 Penyebab Keringat Dingin yang Patut Diwaspadai, Pernah Kamu Alami?

Pelaku menggunakan uang majikannya membeli sejumlah barang. Di antaranya emas dan sepatu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Polisi juga mengamankan sejumlah emas batangan dan uang Rp 11 juta-an.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved