Tak Akui KLB Deliserdang, Ketua DPC Demokrat Depok: Saya Bingung Apa yang Diharapkan dari Pemerintah
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok, Edi Sitorus, tidak mengakui adanya Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang berlangsung di Deliserdang.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Siti Nur Azizah yang tak lain putri Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, KLB Deliserdang yang digawangi Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan, inkonstitusional.
Ia menyebut penyelenggara KLB Deliserdang mayoritas sudah dipecat partai.
Para anggota yang datang pun bukan pemilik suara representasi dari DPD dan DPC Demokrat se-Indonesia.
Azizah tegas menyatakan dukungannya kepada Ketua Umum Demokrat yang sah, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Azizah menjelaskan secara rinci peraturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tentang KLB.
"Berharap agar para penggagas dan penyelenggara KLB menggunakan nuraninya yang tentunya secara aturan politik adalah inkonstitusional," kata Azizah.
Menurutnya, KLB Sumut malapraktik dan cacat secara kelengkapan persyaratannya.
"Aturannya jelas dlm AD/ART partai," ujar dia.
"Secara hukum mereka yang melaksanakan KLB bukan representasi kader partai karena sebagian sudah dipecat bahkan sudah menjadi kader di partai lain," ia menegaskan.
Selain perkara representasi keanggotaan partai, Azizah mengatakan KLB Deliserdang tidak disetujui Majelis Tinggi Partai.
"Menurut saya itu malapraktik karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya, yaitu harus disetujui 2/3 pemilik hak suara dan juga persetujuan dari Majlis Tinggi Partai," ucap dia.
Penjelasan AHY
Sementara itu, Ketum Demokrat AHY mengatakan Moeldoko dipilih menjadi ketua umum oleh mantan kader Partai Demokrat yang telah dipecat.
Dengan begitu, AHY tidak mengakui kemenangan Moeldoko.
AHY menilai kemenangan Moeldoko dalam KLB tersebut tidak sah.