Pendaftaran KJP Plus Tahap I 2021 Dibuka Mulai 15 Maret, Simak Cara Daftarnya!

Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I Tahun 2021.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ilustrasi. Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I Tahun 2021. 

Berikut besaran dana per bulan KJP Plus:

1. SD/MI/SDLB: Rp 250.000

- Dana yang bisa dibelanjakan Rp 135.000

- Dana berkala: Rp 115.000

- SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000

2. SMP/Mts/SDLB: Rp 300.000

- Dana yang bisa dibelanjakan Rp 185.000

- Dana berkala: Rp 115.000

- SPP untuk sekolah swasta: Rp 170.000

Baca juga: Anies Targetkan 80 Persen Armada Transjakarta Msnggunakan Bus Listrik Tahun 2030

3. SMA/MA/SMALB: Rp 420.000

- Dana yang bisa dibelanjakan Rp 235.000

- Dana berkala: Rp 185.000

- SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000

Baca juga: Timnas U-23 Indonesia Vs Bali United Malam Ini, Teco Tebar Ancaman

4. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp 300.000

- Dana yang bisa dibelanjakan Rp 185.000

- Dana berkala: Rp 115.000

Baca juga: Terungkap Obrolan Eks Personel Sabyan & Ayus 2 Bulan Lalu, Bahas Perselingkuhan dengan Nissa Sabyan?

5. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp 1.800.000 per semester

- Dana yang bisa dibelanjakan Rp 185.000

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved