Said Didu Turut Merespons Dipecatnya Haris Pertama dari Jabatan Ketua Umum KNPI

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dipecat oleh sejumlah pengurus di Hotel The Ritz Carlton Jakarta

Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menggelar rapat pleno di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dipecat oleh sejumlah pengurus di Hotel The Ritz Carlton Jakarta, Sabtu, 6 Maret 2021.

Rapat pleno tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum DPP KNPI Ahmad A. Bahri dengan agenda mencopot Haris Pertama dari jabatan ketua umum. Bahri menyatakan, ada sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan Haris Pertama.

Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu memberikan tanggapan terkait dicopotnya pelapor Permadi Arya alias Abu Janda Haris Pertama dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP KNPI.

Nampaknya, Said Didu mengindikasikan ada yang tidak benar dari pemecatan tersebut sebab ia menyinggung soal menjadi penjilat.

“Semua harus jadi penjilat?” tulisnya di akun @msaid_didu pada Sabtu, (6/3/2021).

Said Didu membagikan cuitan tersebut bersama sebuah tautan berita berjudul ‘Haris Pertama yang Laporkan Abu Janda Dicopot dari Jabatan Ketua Umum KNPI.’

Namun dia tidak menyebut siapa yang ia maksud sebagai penjilat dan kepada siapa pihak tersebut menjilat.

Baca juga: Cap Jempol Darah Bukti Kader Demokrat Cinta AHY, Kubu Moeldoko Berpeluang Dapat SK Kemenkumham

Baca juga: Posko Pemuda Pancasila di Pondok Kacang Timur Hangus Terbakar, Penyebab dan Pelaku Belum Diketahui

Baca juga: Pemprov DKI Buka Sinyal Kembali Perpanjang PSBB Meski Kasus Covid-19 Melandai

Seperti diberitakan, Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menggelar rapat pleno di Hotel Rizt Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3/2021).

Rapat pleno tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum Ahmad A Bahri dengan agenda mencopot Haris Pertama dari jabatan ketua umum.

Dikatakan Bahri, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Haris terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) KNPI.

"Pertama, pelanggaran pada pasal 23 ART, terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI," ujar Bahri dalam keterangannya kepada wartawan.

Hal kedua, kata dia, pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021," terangnya.

Sementara itu, Mustahuddin usai ditetapkan sebagai Plt Ketum KNPI mengatakan, usai keputusan itu diambil maka Haris Pertama tidak berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai bagian KNPI.

"Saudara Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol2 organisasi KNPI karena sudah diberhentikan/dipecat sebagai Ketua Umum DPP KNPI," tegasnya.

Mustahuddin menambahkan, dia akan segera menyusun komposisi kepengurusan baru.

"(Pengurus baru) hanya mengisi beberapa kekosongan, intinya tidak banyak perubahan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved