Rizieq Shihab Tersangka

Kuasa Hukum Rizieq Sebut Tak Ada Bukti untuk Lakukan Penahanan, Polisi: Ada 4 Alat Bukti

Tim hukum Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya membantah pernyataan kubu Rizieq Shihab yang menyebut polisi tidak memiliki dua alat bukti

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab, Senin (8/3/2021). 

"Tindakan dan perbuatan termohon tersebut adalah di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menentukan untuk menetapkan seseorang bersetatus tersangka minimal harus ada dua alat bukti yang cukup atau ada dua alat bukti yang sah," lanjutnya.

Kuasa hukum Rizieq Shihab juga menilai Polda Metro Jaya belum pernah menyita alat bukti dan tidak memeriksa saksi-saksi.

Baca juga: Pemkot Jakarta Koordinasi Terkait Relokasi Warga Korban Kebakaran di Jatinegara ke Rusun

"Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang di atur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved