Rizieq Shihab Tersangka
Kuasa Hukum Rizieq Sebut Tak Ada Bukti untuk Lakukan Penahanan, Polisi: Ada 4 Alat Bukti
Tim hukum Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya membantah pernyataan kubu Rizieq Shihab yang menyebut polisi tidak memiliki dua alat bukti
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
"Tindakan dan perbuatan termohon tersebut adalah di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menentukan untuk menetapkan seseorang bersetatus tersangka minimal harus ada dua alat bukti yang cukup atau ada dua alat bukti yang sah," lanjutnya.
Kuasa hukum Rizieq Shihab juga menilai Polda Metro Jaya belum pernah menyita alat bukti dan tidak memeriksa saksi-saksi.
Baca juga: Pemkot Jakarta Koordinasi Terkait Relokasi Warga Korban Kebakaran di Jatinegara ke Rusun
"Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang di atur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," ujar dia.