Cabuli 4 Sekretaris Pribadi, Bos Mesum yang Ngaku Wakil Dewa Jadi Mualaf: Sunatan di Kantor Polisi

JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual yang mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara menjalani proses khitanan dan menjadi mualaf.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual yang mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara menjalani proses sunatan, Selasa (9/3/2021). 

Belakangan, JH menuturkan bahwa dirinya juga melakukan aksi pencabulan serupa terhadap dua pegawai lainnya berinisial AA dan BB.

"Diduga ada korban lain yaitu AA dan BB. Namun, saat ini keduanya tidak mau melaporkan dan dijadikan saksi," kata Nasriadi, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Kondisi Kesehatan Mark Sungkar Selama di Penjara, Kuasa Hukum: Beliau Mengeluh Sakit

Kedua korban lainnya enggan melapor lantaran sudah memiliki kehidupan pribadi, di mana salah satunya sudah menetap di Bali.

Adapun kedua korban lainnya itu juga menjadi korban pelecehan seksual di kala jam kerja.

"Pelaku mengakui bahwa AA sempat ditelanjangi dan BB diurut mengenai payudaranya," kata Nasriadi.

Perbuatan asusila ini terungkap setelah kedua korban, DF (25) dan EFS (23), memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Pencabulan ini terjadi di perusahaan tempat pelaku dan korban bekerja, yakni perusahaan bidang permodalan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi memintai keterangan korban dan saksi-saksi.

Polisi juga telah mengecek barang bukti yang dibawa korban, salah satunya video yang merekam aksi pelecehan seksual ini.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan JH terhadap DF dan EFS ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.

"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, acaman 9 tahun penjara," jelas Nasriadi.

Baca juga: Tak Enak Badan Setelah Suntik Vaksin Covid-19? Coba Konsumsi Makanan Ini

Mengaku wakil dewa

JH juga melakukan segala cara untuk bisa mencabuli DF (25) dan EFS (23).

JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Selain mengaku bisa meramal dan bisa membuka aura positif, JH juga menyatakan diri sebagai wakil dewa.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved