Cabuli 4 Sekretaris Pribadi, Bos Mesum yang Ngaku Wakil Dewa Jadi Mualaf: Sunatan di Kantor Polisi

JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual yang mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara menjalani proses khitanan dan menjadi mualaf.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
JH (47), tersangka kasus pelecehan seksual yang mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara menjalani proses sunatan, Selasa (9/3/2021). 

Hal itu disampaikan EFS, yang sudah berkali-kali terperangkap dalam aksi cabul atasannya yang dilakukan di perusahaan permodalan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, tersebut.

Pada suatu kesempatan, JH mendatangi EFS dan mengatakan bahwa dirinya adalah wakil dewa alias orang suci.

JH kemudian meyakini EFS bahwa dirinya akan melakukan ritual penyucian diri.

"Dia (JH) kan mengakuinya sebagai wakil dewa atau kalau orang bilang dia itu mengaku orang yang suci. Dia bilang ingin mensucikan saya dan temen saya gitu. Dan ini suruhan dewa," kata EFS di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).

Kunci pintu ruang rapat

Beberapa bulan lalu, di dalam ruang rapat perusahaan tersebut, ketika kondisi sedang sepi-sepinya, JH mengambil kesempatan berdua dengan EFS.

Pintu ruang rapat itu hanya bisa dibuka oleh karyawan-karyawan yang memiliki kartu akses, salah satunya JH.

Baca juga: Oknum Polisi Mencuri Cincin Emas, Kapolres Tabanan Akui Dia Anggotanya: Karena Terlilit Utang

Terlebih lagi, setelah terkunci, pintu tersebut hanya bisa dibuka dari dalam.

"Pintunya itu pakai kayak akses gitu. Jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar nggak bisa masuk," kata EFS.

Video barang bukti saat pelaku JH mencabuli dua wanita muda sekretaris pribadinya inisial DF (25) dan EFS (23). (Inset) JH digiring ke tahanan selesai dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). JH adalah atasan korban di perusahaan permodalan di bilangan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Video barang bukti saat pelaku JH mencabuli dua wanita muda sekretaris pribadinya inisial DF (25) dan EFS (23). (Inset) JH digiring ke tahanan selesai dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). JH adalah atasan korban di perusahaan permodalan di bilangan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Kemudian, usai menyampaikan bualan soal ritual penyucian diri, JH mulai melancarkan aksi bejatnya.

"Dia lakukan pelecehan di kantor. Saat-saat meeting, di ruangan meeting. Saat ruangan itu sepi," sambung EFS.

EFS sendiri mengaku bekerja di perusahaan tersebut sejak September hingga November 2020.

Pelaku JH mulai menandakan ketertarikannya sekira dua pekan setelah EFS bekerja di sana.

"Saya nggak hitung sudah berapa kali (dilecehkan), pokoknya setiap kali ada kesempatan pelakunya melakukan itu," kata EFS.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved