Direktur Perusahaan Supplier Diculik dan Disekap, Korban Dianiaya hingga Disuruh Minum Air Seni

Direktur perusahaan supplier yang diculik dan disekap berinisial BH (50) dianiaya oleh para pelaku hingga mengalami luka

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Para tersangka kasus penculikan dan penyekapan direktur perusahaan suplier saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021). 

"Atas laporan itu kami merespon, segera bentuk tim dari Unit Ranmor, Resmob Krimum Polres. Kami bergerak dengan bebeapa petunjuk dari olah TKP dan keterangan saksi, menuju di wilayah Cikarang dan bebedapa lokasi lainnya," jelas Azis.

Baca juga: Saksi Fakta Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Dramatis dan Politis

"Di lokasi itu terjadi upaya dugaan penyekapan atau pecculikan terhadap korban. Korban berhasil diselamatkan dan petugas amankan beberapa orang diduga pelaku," tambahnya.

Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 328, Pasal 170, dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved