Rizieq Shihab Tersangka
Kejagung Limpahkan 6 Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Kejaksaan Agung saat melimpahkan berkas perkara Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (9/3/2021)
Dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Baca juga: Momen Lawas Dikenang Ibunda Felicia Tissue, Walau Hubungan Putrinya dengan Kaesang Pangarep Selesai
Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.