Rizieq Shihab Tersangka
Kejagung Limpahkan 6 Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (9/3/2021).
Pelimpahan sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan perkara tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sebanyak enam berkas perkara yang menjerat Rizieq dilimpah bersamaan.
"Telah melimpahkan enam berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dkk (dan kawan-kawan)," kata Leonard dalam keteranganya di Jakarta Timur, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Penculik Direktur Perusahaan Bawa Senapan Angin dan Air Softgun, Korban Dijaga 2 Orang Saat Disekap
Dalam perkara pelanggaran tindak pidana kesehatan di Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 sebanyak dua berkas dilimpahkan.
Satu berkas dengan terdakwa atas nama Rizieq, sementara satu berkas lainnya merupakan gabungan untuk terdakwa H. Haris Ubaidillah, S.Pd, terdakwa H. Ahmad Sabri Lubis.
Terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, terdakwa Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan terdakwa Maman Suryad yang ditetapkan Bareskrim Polri jadi tersangka.
Baca juga: Penderita Asam Lambung Aman Santap 5 Buah Segar Ini, Apa Saja?
"Berkas perkara kasus yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020 juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.
Dalam kasus tes swab Rizieq di RS Ummi Bogor yang diduga ditutupi terdapat tiga terdakwa yang berkasnya terpisah, yakni Rizieq, dr. Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas.
Terakhir berkas perkara kasus tindak pidana karantina kesehatan kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.
Baca juga: Spoiler One Piece Chapter 1007 Berjudul Rakun, Tony Tony Chopper Jadi Pahlawan Onigashima
Leonard menuturkan dalam kasus yang penanganan juga diambil oleh Bareskrim Polri ini Rizieq merupakan terdakwa tunggal sehingga total enam berkas.
"Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tetang hari sidang pertama," tuturnya.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan Rizieq disangkakan pasal pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Nama Terseret di Konflik Demokrat AHY VS Moeldoko, Mengingat Sosok Nazaruddin yang Penuh Kontroversi
Sementara di kasus yang sama tersangka HU, MS, AAA, ASL, dan IAH disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.