Tak Puas Mencekik, Pria di Lampung Tembak Istri Lalu Ngumpet di Rumah Kakak

HI (36) nekat menembak istrinya berinisial H (26) di rumah mertuanya di Dusun 6 Sukarandek, Dente Teladas, Lampung.

Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi penembakan. HI (36) nekat menembak istrinya berinisial H (26) di rumah mertuanya di Dusun 6 Sukarandek, Dente Teladas, Lampung. 

TRIBUNJAKARTA.COM - HI (36) nekat menembak istrinya berinisial H (26) di rumah mertuanya di Dusun 6 Sukarandek, Dente Teladas, Lampung.

HI sempat mencekik leher istrinya gara-gara permintaan cerai.

Sang istri meminta cerai karena tidak tahan dengan perilaku suaminya yang kerap ringan tangan memukuli dirinya.

Puncak emosi suami menembak istrinya di rumah mertuanya pada Kamis (18/2/2021).

Pelaku mendatangi rumah mertuanya dan menembakkan peluru ke arah korban.

Korban pun ditembak menggunakan senjata api rakitan hingga peluru mengenai pelipis mata sebelah kiri.

Kasus itu berawal saat H pulang ke rumah orangtuanya pada Rabu (17/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

"Dari pemeriksaan, korban pulang ke rumah orangtuanya pada Rabu sore dan mengadu bahwa pelaku melakukan tindak kekerasan," kata Kapolsek Dente Teladas, AKP Rohmadi dalam keterangan pers, Selasa (9/3/2021).

Tindak kekerasan itu dilakukan HI dengan mencekik leher H, sehingga perempuan itu merasa kesakitan.

Mendengar cerita anaknya itu, ayah korban menyanggupi permintaan anaknya untuk bertemu dengan besan (orangtua pelaku).

"Korban minta tolong kepada orangtuanya untuk diceraikan dengan pelaku," kata Rohmadi. Rabu malam, sekitar pukul 19.30, korban dan orangtuanya mendatangi rumah orangtua pelaku.

Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. (Shutterstock/Kompas.com)

"Saat kumpul dengan orangtua pelaku, korban langsung meminta cerai, karena tidak tahan dengan pelaku yang sering memukuli dirinya," kata Rohmadi.

Usai korban mengutarakan permintaan cerai itu, HI langsung naik pitam dan mencekik leher korban.

Namun kejadian itu bisa dilerai oleh orangtua korban.

Malam itu, korban pulang dan menginap di rumah orangtuanya.

Namun, pada Kamis pagi, pelaku yang masih emosi mendatangi rumah mertuanya itu dan langsung menembak istrinya.

"Pelaku kami tangkap Senin, 8 Maret kemarin saat bersembunyi di rumah kakak kandungnya," kata Rohmadi.

Diberitakan sebelumnya, seorang suami menembak istrinya sendiri karena tidak terima diminta bercerai.

Alasan permintaan cerai itu lantaran pelaku sering berbuat tindak kekerasan terhadap korban.

Sembunyi di Rumah Kakak

Tidak terima istrinya meminta cerai, seorang suami nekat menembak sang istri di rumah mertuanya sendiri.

Buntut dari penembakan itu, pelaku yang berinisial HI (38), warga Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang tersebut kini ditahan di Mapolsek Dente Teladas.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB saat bersembunyi di rumah kakaknya.

"Pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan itu kami tangkap di rumah kakak kandungnya di Kampung Kekatung, Dente Teladas," kata Rohmadi dalam keterangan pers, Selasa (9/3/2021).

Penembakan itu sendiri terjadi pada Kamis (18/2/2021) pagi di rumah orangtua korban, H (26) di Dusun 6, Sukaradek, Kampung Kekatung.

Rohmadi mengatakan, pelaku tidak terima korban meminta diceraikan.

Alasan permintaan cerai itu lantaran pelaku sering berbuat kekerasan terhadap korban.

Baca juga: Direktur Perusahaan Supplier Diculik dan Disekap, Korban Dianiaya hingga Disuruh Minum Air Seni

Baca juga: Setahun Pandemi, 500 Pekerja Kena PHK di Depok: Ribuan Pekerja Dirumahkan Tanpa Alasan yang Jelas

Baca juga: Kata Pihak Keluarga Nadya Arifta Soal Isu Lamaran Kaesang Pangarep, Sudah Ada Pertemuan Keluarga?

Pada pagi hari kejadian, pelaku yang emosi langsung menembak korban menggunakan senjata api rakitan.

"Pelaku sudah membawa senjata api ini sebelumnya. Beruntung, tembakan pelaku hanya mengenai pelipis mata sebelah kiri dari korban," kata Rohmadi.

Lebih lanjut Rohmadi mengatakan, dari penangkapan pelaku, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi, satu selongsong, dan satu golok.

Menurut Rohmadi, saat ini pelaku masih ditahan dan diperiksa di Mapolsek Dente Teladas.

Pelaku dipersangkakan Pasal 388 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Diminta Cerai, Suami Tembak Istri di Rumah Mertua",

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Tembak Istri karena Diminta Cerai, Ini Kronologinya", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved