Wagub DKI: Program Normalisasi Sungai Teradang Mafia Tanah
Ahmad Riza Patria menyebut, masalah mafia tanah menjadi pekerjaan rumah yang belum bisa diselesaikan hingga saat
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, masalah mafia tanah menjadi pekerjaan rumah yang belum bisa diselesaikan hingga saat ini.
Bahkan, normalisasi sungai sebagai program penanggulangan banjir di ibu kota hingga kini masih terkendala masalah pembebasan lahan.
Hal ini disampaikan Ariza menanggapi kasus korupsi pembelian lahan rumah Dp nol yang menyeret nama Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YC).
"Kami sendiri terkait penanganan banjir, termasuk yang menjadi lambat terkait pembebasan lahan normalisasi," ucapnya, Selasa (9/3/2021).
"Karena terkait masalah sengketa lahan, masalah tanah, kepemilikan, dan juga mafia-mafia tanah," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Penderita Asam Lambung Aman Santap 5 Buah Segar Ini, Apa Saja?
Politisi Gerindra ini mengaku mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang meminta pihak kepolisian memberantas mafia tanah.
"Kami sangat berterima kasih dan berharap ini bisa terus berjalan dengan cepat, dengan optimal, karena di Jakarta ini banyak sekali masalah sengketa tanah lahan dan mafia-mafia tanah," ujarnya di Balai Kota.
Baca juga: Aldi Taher Ngaku Akan Datang ke Podcast Deddy Corbuzier, Tapi Minta Ajak AHY, Apasih Alasannya?
Sebelumnya, YC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP nol rupiah yang menjadi program andalan Anies semasa kampanye dulu.
Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Simak Informasi Seleksi Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri 2021, Berikut Daftar Negaranya
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.
Baca juga: Anies Baswedan Belum Pecat Yoory C Pinontoan yang Diduga Terjerat Kasus Korupsi
Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan sejumlah komisioner KPK belum merespons konfirmasi yang dilayangkan.