Wakil Ketua Umum Nilai Penunjukan Plt Ketum DPP KNPI Tidak Sah, Ini Alasannya
Menurutnya, penunjukan Mustahuddin Wandy sebagai Pelaksana tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI Periode 2018-2021 adalah tidak sah.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI), Andriyana menegaskan, mendukung penuh Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI yang sah sesuai Kongres KNPI Pemuda ke-XV di Bogor, 18 hingga 22 Desember 2020.
Menurutnya, penunjukan Mustahuddin Wandy sebagai Pelaksana tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI Periode 2018-2021 adalah tidak sah.
Selain itu, usia Mustahuddin sudah di atas 40 tahun dan tidak mewakilkan kepemudaan.
Baca juga: Saksi Fakta Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Dramatis dan Politis
Baca juga: Sahabat Anas Singgung Kisah Berebut SK yang Lagi Populer, Surat Kemenkumham & Sang Kaesang
“Karena yang pertama, penetapan plt tidak sepengetahuan OKP. Sedangkan yang kedua tidak mencerminkan semangat kepemudaan. Karena umur Mustahuddin tidak lagi muda, harusnya jadi guru anak muda aja,” ujar Andriyana kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Wakil Ketua Umum DPP KNPI ini menegaskan, akan mendukung penuh Haris Pertama sebagai ketua umum serta menolak hasil rapat pleno di Hotel Ritz Carlton.
“Saya sebagai perwakilan KAMMI di KNPI tetap mengangggap Haris Pertama sebagai ketua umum,” tandasnya.