Anies Ngotot Izin Jual Saham Perusahaan Bir, Anak Buah: Demi Melindungi Warga Negara

Plt kepala BP BUMD mengatakan penjualan aset milik Pemprov DKI ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari minuman keras

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA/Tim Gubernur DKI Jakarta
Surat permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta yang kembali dikirimkan Anies kepada Prasetyo Edi Marsudi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ngotot ingin menjual saham perusahaan minuman keras PT Delta Djakarta Tbk meski ditentang keras oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Riyadi mengatakan, rencana penjualan aset milik Pemprov DKI ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari minuman keras.

Hal ini dilakukan demi menjalankan amanat Pembukaan UUD 1945, dimana pada alinea 4 disebutkan bahwa pemerintah wajib melindungi warga negara.

"Salah satu bentuk perlindungan yang wajib diberikan oleh negara kepada warganya adalah perlindungan kesehatan," ucapnya, Rabu (10/3/2021).

"Sementara, produk minuman beralkohol menurut ahli kesehatan justru dapat mengganggu kesehatan," tambahnya menjelaskan.

Baca juga: Aksi Pencuri yang Nyaris Telanjang Bulat Terekam CCTV, Tiba-tiba Jendela Terbuka, Gondok Uang Tunai

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, rencana penjualan saham PT Delta ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain pembukaan UUD 1945, aturan yang dijadikan landasan hukum melepas salah satu aset Pemprov DKI ini ialah UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis, 11 Maret 2021: Energi Leo Tinggi, Virgo Hati-hati Pedebatan

Kemudian, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK 05/2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah. 

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Koja Tega Cabuli Putri Kandungnya yang Masih di Bawah Umur

Selanjutnya, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan Terbuka, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek.

Baca juga: 800 Personel Damkar Jakarta Timur Mulai Jalani Vaksinasi Covid-19

"Produk (PT Delta) tidak relevan dengan pembangunan di Jakarta. Ini produk tidak ada hubungannya dengan pelayanan dasar, dari sisi kesehatan juga dianggap tidak bersahabat dengan kesehatan," ujarnya dalam diskusi virtual.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved