Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Lurah RJ Disebut DPRD Kota Bekasi Lakukan Tindakan Indisipliner

Ada tindakan tidak disiplin yang dilakukan lurah berinisial RJ terkait dugaan pelecehan seksual terhadap wanita pedagang warung berinisial ER.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual - Ada tindakan tidak disiplin yang dilakukan lurah berinisial RJ terkait dugaan pelecehan seksual terhadap wanita pedagang warung berinisial ER. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - DPRD Kota Bekasi menilai, ada tindakan tidak disiplin atau indisipliner yang dilakukan lurah berinisial RJ terkait dugaan pelecehan seksual terhadap wanita pedagang warung berinisial ER (25).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rojak, berdasarkan hasil pemanggilan terhadap Lurah RJ, Senin (8/3/2021) lalu.

Rojak mengatakan, Lurah RJ memang membantah melakukan perbuatan asusila terhadap ER seperti yang ramai diberitakan.

Tetapi, saat ditanya Komisi I DPRD Kota Bekasi, dia mengaku hanya sebatas menepuk bokong ER ketika memesan atau mengantar teh manis.

"Paling tindakan-tindakan disipliner nanti diatur dengan Perwal (paraturan wali kota) maupun undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Rojak saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

Meski begitu, pihaknya tetap akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Baca juga: Warung Tongseng di Cilandak Jaksel Terbakar, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Baca juga: Harga Cabai Naik, Tukang Tahu Gejrot Minta Pengertian Pembeli: Rasa Makanan Tak Sepedas Biasanya

Baca juga: Sebut Kaesang Pangarep dan Nadya Tak Pacaran, Mbah Mijan Beberkan Bukti: Lumayan Seru Diikuti

DPRD lanjut dia, berada pada posisi mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Proses hukum yang bersifat lainnya masih menunggu hasil hukum yang ada di Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya.

Dia menamabahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui sejumlah perangkat kepegawaian tengah melakukan evaluasi terhadap Lurah RJ.

DPRD Kota Bekasi tentunya, akan terus memantau perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual Lurah RJ dan tindakan indisipliner melalui hasil laporan tersebut.

"Terkait persoalan ini tengah melakukan evaluasi secara bertahap. Nanti Asda I, BKPPD, camat, akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Alibi Lurah RJ Terduga Pelecehan Seksual di Bekasi

Terduga pelaku pelecehan seksual oknum lurah di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi berinisial RJ akhirnya angkat bicara.

Lurah RJ memenuhi panggil Komisi I DPRD Kota Bekasi di pada Senin (8/3/2021) kemarin, di Gedung Parlemen, Jalan Chairil Anwar Kalimalang, Kecamatan Bekasi Timur.

Dia hadir dengan didampingi Asiten Daerah Satu (Asda I), perwakilan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan sejumlah staf Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Proses pemanggilan terbilang cukup singkat, RJ hadir di gedung parlemen sekira pukul 11.00 WIB, hingga pukul 12.35 WIB, ia  keluar dari ruangan Komisi I DPRD Kota Bekasi.

Sambil mengenakan seragam dinas dibalut rompi berwarna abu-abu kehitaman, Lurah RJ melenggang keluar tergesa-gesa saat awak media berusaha mendekati.

Ia sempat meladeni sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan untuk mengonfirmasi dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeretnya.

Baca juga: Air Crew dan Pendukung Penerbangan di Lanud Halim Perdanakusuma Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Melihat Penampakan Lahan Rumah DP Rp 0 yang Diduga Dikorupsi Yoory C Pinontoan di Pondok Ranggon

Baca juga: Polisi Sudah Kirim Berkas Kasus Kepemilikan Narkoba Askara ke JPU

Jawabannya singkat, tak banyak kata-kata kelur dari mulutnya. Tapi yang jelas, Lurah RJ mengaku, tetap mengikuti proses hukum yang ada.

"Apa yang dibicarakan (dengan DPRD Kota Bekasi) insyaallah sudah clear," kata RJ di gedung parlemen Kalimalang, Senin (8/3/2021).

Pasrah Ikuti Proses Hukum

Dalam kesempatan itu, Lurah RJ mengaku pasrah, dia juga sudah menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak kepolisian.

"Insya Allah, biar ranah hukum yang berjalan," kata RJ di gedung parlemen, Jalan Chairil Anwar Kalimalang, Bekasi Timur.

Dia mengaku akan mengikuti segala prosedur hukum yang tengah berjalan, bahkan pemanggilan pihak kepolisian sudah dia penuhi.

"Kita ikutin saja, peraturan yang sudah ada kita jalanin. saya sudah dua kali di panggil (pihak kepolisian)," tegasnya.

Adapun lurah RJ dilaporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Jumat 11 Desember 2020 dengan nomor, LP/2784/K/XII/2020/SPKT/ Resort Metro Bekasi Kota.

Peristiwa dugaan pencabulan berdasarkan surat laporan tersebut terjadi pada tiga bulan silam tepatnya, Selasa 8 Desember 2020.

Baca juga: Terbongkar Wajah Pelempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil, Lansia Terbata-bata: Saya Pelaku

Korban berinisial ER (25), wanita pedagang warung yang biasanya berjualan di samping persis kantor kelurahan tempat RJ bekerja.

Dugaan pelecehan seksual dilakukan RJ di sebuah ruangan, korban awalnya diminta mengantar teh manis lalu dikunci dari luar.

Bantah Kunci Pintu Ruangan

Dalam keterangan laporan yang dibuat korban, Lurah melakukan pelecehan seksual di dalam ruangan dengan posisi terkunci.

Saat itu, korban ER mengantar minuman teh yang dipesan Lurah RJ ke dalam ruangan. Tiba-tiba, pintu ruangan dikunci dan terjadilah aksi dugaan tindakan asusila.

Baca juga: Sakit Hati Gagal Balap Liar karena Dibubarkan, 2 Remaja Ini Tabrak dan Lempari Mobil Polisi

Bahkan dalam keterangan laporan, korban sempat berusaha kabur mengarah ke pintu, tapi sayang saat itu kondisinya terkunci.

Aksi dugaan pencabulan yang dilakukan oknum lurah makin beringas, dari arah belakang korban di pegang bagian dada dan bokongnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rojak mengatakan, saat diminta klarifikasi di gedung parlemen, RJ membantah mengunci pintu untuk melakukan aksi bejatnya.

"Nah, itu dilakukannya bukan di ruangan lurah, tapi ruangan Bimaspol yang pintunya memang tidak terkunci, bahkan pintu tersebut memang tidak ada kunci. Itu yang diakui oleh lurah," kata Rojak.

Komisi I dalam kesempatan tersebut, melakukan klarifikasi langsung kepada Lurah RJ. Apakah benar telah melakukan dugaan pelecehan seksual seperti yang diberitakan.

Baca juga: Air Crew dan Pendukung Penerbangan di Lanud Halim Perdanakusuma Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19

"Lurah Pekayon Jaya menjawab bahwa dia tidak melakukan seperti yang disangkakan," ungkap Rojak.

Tetapi, dari hasil klarifikasi itu, Lurah RJ mengakui telah menepuk bagian bokong korban berinisial ER saat dia mengantar minuman.

"Tapi diakui oleh beliau (lurah RJ) bahwa saya menepuk sampai dipraktikkan, menepuk pantat kalau bahasa kasarnya, bokong si wanita tersebut," terangnya.

Pemkot Bekasi Diminta Respon Cepat

DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) cepat tanggap dalam menyikapi isu, terlebih persoalan dugaan lurah cabul yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Melihat Penampakan Lahan Rumah DP Rp 0 yang Diduga Dikorupsi Yoory C Pinontoan di Pondok Ranggon

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rojak, dia bersama anggota komisinya telah memanggil lurah bersangkutan bernama Rahmat Jamhari alias RJ.

"Sebagai wakil rakyat kami hanya mengimbau kepada pemerintah Kota Bekasi, Wali Kota, Sekda, harusnya respons cepat," kata Rojak di gedung Parlemen Jalan Cairil Anwar Kalimalang, Rabu (8/3/2021).

Rojak menjelaskan, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Lurah RJ sudah terjadi cukup lama.

Hal ini berdasarkan laporan ke pihak polisi yang dilakukan pada Jumat 11 Desember 2020 dengan nomor, LP/2784/K/XII/2020/SPKT/ Resort Metro Bekasi Kota.

"Baik isu apapun bukan berarti pemerintah harus selalu menanggapi isu. Ini kan bukan sebatas isu. Ada laporan ke pihak kepolisian," ungkapnya.

Harusnya kata dia, pihak Pemkot Bekasi dapat langsung melakukan langkah-langkah klarifikasi sejak awal.

Baca juga: Terbongkar Wajah Pelempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil, Lansia Terbata-bata: Saya Pelaku

Jangan lanjut dia, melakukan upaya-upaya klarifikasi pada saat informasi sudah tersebar luas dan mendapat sorotan publik.

"Lagi-lagi kita merujuk praduga tak bersalah, karena ini sudah proses hukum tentunya kita menunggu hasil proses hukum di pihak kepolisian," tegasnya.

 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved