Komisi IX DPR Harap BPOM Berikan Izin untuk Uji Klinis II Vaksin Nusantara
Para anggota Komisi juga meminta Badan POM tidak mempersulit pengembangan Vaksin Nusantara yang sedang diteliti di Universitas Diponegoro, Semarang.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI meminta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny Lukito memberikan izin untuk persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) uji klinis II dan III Vaksin Nusantara atau Vaksin Terawan.
Para anggota Komisi juga meminta Badan POM tidak mempersulit pengembangan Vaksin Nusantara yang sedang diteliti di Universitas Diponegoro, Semarang.
Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menilai Penny tidak independen karena tidak segera meluluskan perizinan uji klinis II Vaksin Nusantara. Menurut dia Vaksin Nusantara yang digagas mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dipersulit.
“Padahal hasil uji klinis fase I menunjukkan tidak ada efek samping serius yang terjadi terhadap para 30 relawan,” katanya dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR Rabu (10/3/2021).
Selain Kepala Badan POM, rapat dihadiri Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro, Wakil Menkes Dante Saksono Harbuwono, Kepala Lembaga Biologi Molekular (LBM) Eijkman, Amin Soebandrio dan Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Rahmad membandingkan upaya pengadaan vaksin dari perusahaan farmasi negara lain yang lancar seperti Sinovac dari Cina dan AstraZeneca dari Inggris.
“Sepatutnya negara mendorong pengadaan vaksin hasil karya anak bangsa. Salah satunya Vaksin Nusantara yang digagas Terawan Agus Putranto,” tuturnya.
Desakan agar Vaksin Nusantara segera diberikan persetujuan uji klinis fase II juga diungkapkan Anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar Dewi Asmara. Dia mengaku bingung dengan respons pihak-pihak tertentu dengan adanya Vaksin Nusantara.
Padahal Vaksin Nusantara layak diapresiasi karena merupakan hasil penelitian anak bangsa. "Mengapa semua sekarang seperti alergi tidak mau membicarakan Vaksin Nusantara," ujarnya saat memotong pembicaraan Ketua Badan POM, Penny Lukito.
Dewi meminta Badan POM tidak menutup data, terkait proses penelitian Vaksin Nusantara agar publik bisa mengetahui kejelasan dari proses tahapan penelitian vaksin tersebut.
"Jangan seolah-olah jadi diskriminatif bahwa ini sesuatu yang abal-abal, nggak benar dan sebagainya," ujarnya.
Menjawab pertanyaan dan tudingan Anggota Komisi IX, Kepala Badan POM, Penny Lukito, menegaskan Badan POM adalah lembaga independan dan transparan. Dia mengatakan Badan POM belum memberikan persetujuan pelaksanaan uji klinis (PPUK) untuk uji klinis tahap II dan III.
Baca juga: Kasus Anak Stunting Masih jadi Masalah di Jakarta Timur
Baca juga: Aiptu Veronica Sampai Merinding saat Interogasi Ayah yang Tega Cabuli Putri Kandungnya di Koja
Penny menekankan penelitian dan pengembangan Vaksin Nusantara dapat terlaksana sesuai standar penelitian yang berlaku. "Untuk menghasilkan produk obat dan vaksin yang aman, berkhasiat, dan bermutu. Maka seluruh tahapan penelitian dan pengembangan harus sesuai dengan standar dan persyaratan baik GLP, GMC, dan GCP,” katanya.
Penny mengatakan Badan POM sudah selesai meninjau hasil uji klinis tahap I. Hasil uji klinis sudah diserahkan kepada Kementerian Kesehatan dan tim peneliti vaksin di Semarang.
Dia menekankan Badan POM tidak memihak siapapun, termasuk kepada vaksin luar negeri. Salah satu persoalan yang masih menjadi perdebatan adalah perihal uji praklinis Vaksin Nusantara terhadap hewan. Tahapan itu tidak disetujui tim peneliti Vaksin Nusantara. “Jangan sampai kami memberikan kepada manusia suatu produk yang belum terjamin aspek keamanannya," ujarnya.