Antisipasi Virus Corona di DKI
Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Gubernur Anies Beri Lampu Hijau Buka Tempat Karaoke
Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, Anies mulai memberikan lampu hijau bagi tempat karaoke untuk buka.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021 mendatang.
Pelonggaran pun kembali dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pemberlakukan PPKM mikro kali ini.
Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, Anies mulai memberikan lampu hijau bagi tempat karaoke untuk buka.
Sebelumnya, usaha tempat karaoke seperti mati suri setelah tak diizinkan buka sejak awal pandemi di bulan April 2020 lalu.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Surat edaran itu diteken oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya pada 8 Maret 2021 lalu.
Dalam suratnya itu, Gumilar meminta para pengusaha di sektor usaha ini untuk melakukan persiapan beroperasi kembali.
Baca juga: UPDATE Transfer Persija:1 Pemain Asing Baru Segera Gabung, Osvaldo Haay Bertahan, Evan Dimas Kembali
Baca juga: 5 Pernyataan Firdaus Oiwobo Ngaku Paman Nadya Arifta, Karyawan Kaesang, Klaim Keturunan Sultan
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Rabu (10/3/2021), Cuan Zodiak Ini Sedang Mengalami Masalah
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui
Disparekraf DKI," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Rabu (10/3/2021).
Sebelum membuka usahanya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengelola karaoke.
Pertama, mereka diminta untuk terlebih dulu mengajukan surat permohonan beroperasi kembali ke Disparekraf DKI
Dalam mengajukan surat permohonan itu, para pengusaha diminta untuk melampirkan KTP penanggung jawab, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), rencana protokol kesehatan yang bakal diterapkan di tempat usahanya.
"Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha," tuturnya.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, melalui surat ini bukan berarti pihaknya mengizinkan tempat karaoke untuk kembali buka.
"Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," ucapnya.
Baca juga: UPDATE Transfer Persija:1 Pemain Asing Baru Segera Gabung, Osvaldo Haay Bertahan, Evan Dimas Kembali
Ia pun menegaskan, pihaknya hanya meminta mereka mempersiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat usahanya.
"Belum boleh. Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat," kata Bambang saat dikonfirmasi.