Gun Romli Ungkap 2 Kejanggalan Kejaksaan: Silfester Tak Dieksekusi, Gibran Dibela Jaksa

Politikus PDIP Guntur Romli menyoroti dua kejanggalan yang dinilainya mencoreng nama baik Kejaksaan RI. 

Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan TribunSolo/Ahmad Syarifudin.
KEJANGGALAN KEJAKSAAN - Politikus PDIP, Guntur Romli, mengungkapkan dua kejanggalan kejaksaan dalam menyikapi dua kasus hukum, Silfester Matutina dan Gibran Rakabuming Raka. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan TribunSolo/Ahmad Syarifudin). 

TRIBUNJAKARTA – Politikus PDIP Guntur Romli menyoroti dua kejanggalan yang dinilainya mencoreng nama baik Kejaksaan RI. 

Kejaksaan terkesan tidak berani mengeksekusi relawan Jokowi, Silfester Matutina yang sudah berstatus terpidana. 

Di saat yang sama, sikap Kejaksaan Agung yang mengutus Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membela Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan ijazah SMA yang dilayangkan warga bernama Subhan pun dinilai sangat janggal. 

Kejaksaan dinilai "pasang badan" sebagai pembela Gibran.

Sebab, perkara tersebut jelas-jelas menyangkut persoalan personal bukan sebagai Wakil Presiden. 

"Mengapa Kejaksaan seperti tidak punya keberanian mengeksekusi Silferter? Apa karena Silfester Ketua Relawan Jokowi? Mengapa Kejaksaan mau menjadi pembela Gibran sebagai Jaksa Pengacara Negara padahal Gibran digugat atas nama pribadi, bukan sebagai Wapres?"

"Mengapa Kejaksaan mempertaruhkan nama baiknya untuk kasus Silfester dan Gibran?" tanya pria yang biasa dipanggil Gun Romli tersebut seperti dikutip dari Instagramnya pada Kamis (11/9/2025). 

Gun Romli menjelaskan, merujuk pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, JPN hanya berwenang mewakili kepentingan negara, pemerintah pusat atau daerah atau badan hukum negara dalam perkara perdata, tata usaha negara (TUN) maupun kasus pidana yang menyangkut aset publik. 

Namun, Jaksa tidak berwenang menjadi pengacara urusan pribadi meski yang bersangkutan pejabat negara. 

"Penggugat Gibran yakni Subhan secara eksplisit menyatakan gugatan ditujukan kepada Gibran secara pribadi (persona), terkait ijazah SMA yang digunakan sebelum dia menjadi wapres (saat pencalonan 2024)," katanya. 

Surat gugatan memang dikirimkan Subhan ke Sekretariat Wapres. 

Akan tetapi, pokok perkara yang disengketakan adalah dokumen pribadi, bukan kebijakan negara atau aset publik.

Gibran pun tidak boleh memanfaatkan jabatannya untuk meminta Kejaksaan sebagai kuasa hukumnya. 

Dalam sidang gugatan ijazah Gibran yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025), Subhan sempat keberatan dengan kehadiran Jaksa selaku kuasa hukum Gibran. 

Akhirnya, sidang tersebut ditunda. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved