Gun Romli Ungkap 2 Kejanggalan Kejaksaan: Silfester Tak Dieksekusi, Gibran Dibela Jaksa

Politikus PDIP Guntur Romli menyoroti dua kejanggalan yang dinilainya mencoreng nama baik Kejaksaan RI. 

Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan TribunSolo/Ahmad Syarifudin.
KEJANGGALAN KEJAKSAAN - Politikus PDIP, Guntur Romli, mengungkapkan dua kejanggalan kejaksaan dalam menyikapi dua kasus hukum, Silfester Matutina dan Gibran Rakabuming Raka. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan TribunSolo/Ahmad Syarifudin). 

"Ini menunjukkan bahwa secara prosedural, representasi Jaksa bisa ditolak jika tidak relevan. Jika Jaksa tetap mewakili, ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang negara untuk kepentingan pribadi, melanggar asas praduga tak bersalah dan prinsip pemisahan kekuasaan (eksekutif tidak boleh campur tangan urusan perdata swasta)," katanya. 

Gibran seharusnya menggunakan pengacara swasta atau kuasa hukum pribadi.

Hal itu merujuk kepada Pasal 53 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) tentang kuasa proses hukum.

Sidang ditunda

Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda ke Senin (15/9/2025) karena kuasa hukumnya dianggap tidak hadir dalam persidangan hari ini.

“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Dalam kasus ini, Gibran dituntut oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.  

Gibran menjadi tergugat 1. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut digugat dan menjadi tergugat 2.

Pada sidang perdana ini, majelis hakim lebih dahulu memeriksa identitas para pihak.

Awalnya, Subhan diminta menyerahkan sejumlah dokumen untuk diperiksa identitasnya. 

Selanjutnya, para tergugat juga diperiksa identitasnya oleh majelis hakim.

Kuasa hukum Gibran diketahui berasal dari Kejaksaan Agung, tepatnya dari Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengonfirmasi kalau pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.

Pengacara yang bertugas diketahui bernama Ramos Harifiansyah.

“JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang. Sementara, KPU diwakili oleh Biro Hukum KPU RI.

Namun, status pengacara Gibran dipermasalahkan oleh Subhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved