Gun Romli Ungkap 2 Kejanggalan Kejaksaan: Silfester Tak Dieksekusi, Gibran Dibela Jaksa

Politikus PDIP Guntur Romli menyoroti dua kejanggalan yang dinilainya mencoreng nama baik Kejaksaan RI. 

Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan TribunSolo/Ahmad Syarifudin.
KEJANGGALAN KEJAKSAAN - Politikus PDIP, Guntur Romli, mengungkapkan dua kejanggalan kejaksaan dalam menyikapi dua kasus hukum, Silfester Matutina dan Gibran Rakabuming Raka. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan TribunSolo/Ahmad Syarifudin). 

Berdasarkan pantauan di lokasi, seorang pria beruban berdiri dan menghampiri meja majelis hakim yang memanggil kuasa hukum Gibran selaku tergugat 1. Pria berkemeja putih dan bercelana panjang warna hitam ini terlihat membawa sejumlah dokumen.

Subhan selaku penggugat ikut menyaksikan pemeriksaan identitas pengacara Gibran. 

Subhan yang berada di depan majelis hakim tampak terkejut saat melihat logo lembaga negara di dokumen yang diserahkan kuasa hukum Gibran.

“Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanya Subhan kepada pria berkemeja putih. Kepada majelis hakim, Subhan menyatakan keberatannya pengacara negara menjadi kuasa hukum Gibran.

“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, karena Wapres Dibela Jaksa Pengacara Negara".

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved