Gun Romli Ungkap 2 Kejanggalan Kejaksaan: Silfester Tak Dieksekusi, Gibran Dibela Jaksa

Politikus PDIP Guntur Romli menyoroti dua kejanggalan yang dinilainya mencoreng nama baik Kejaksaan RI. 

Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan TribunSolo/Ahmad Syarifudin.
KEJANGGALAN KEJAKSAAN - Politikus PDIP, Guntur Romli, mengungkapkan dua kejanggalan kejaksaan dalam menyikapi dua kasus hukum, Silfester Matutina dan Gibran Rakabuming Raka. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan TribunSolo/Ahmad Syarifudin). 

TRIBUNJAKARTA – Politikus PDIP Guntur Romli menyoroti dua kejanggalan yang dinilainya mencoreng nama baik Kejaksaan RI. 

Kejaksaan terkesan tidak berani mengeksekusi relawan Jokowi, Silfester Matutina yang sudah berstatus terpidana. 

Di saat yang sama, sikap Kejaksaan Agung yang mengutus Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membela Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan ijazah SMA yang dilayangkan warga bernama Subhan pun dinilai sangat janggal. 

Kejaksaan dinilai "pasang badan" sebagai pembela Gibran.

Sebab, perkara tersebut jelas-jelas menyangkut persoalan personal bukan sebagai Wakil Presiden. 

"Mengapa Kejaksaan seperti tidak punya keberanian mengeksekusi Silferter? Apa karena Silfester Ketua Relawan Jokowi? Mengapa Kejaksaan mau menjadi pembela Gibran sebagai Jaksa Pengacara Negara padahal Gibran digugat atas nama pribadi, bukan sebagai Wapres?"

"Mengapa Kejaksaan mempertaruhkan nama baiknya untuk kasus Silfester dan Gibran?" tanya pria yang biasa dipanggil Gun Romli tersebut seperti dikutip dari Instagramnya pada Kamis (11/9/2025). 

Gun Romli menjelaskan, merujuk pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, JPN hanya berwenang mewakili kepentingan negara, pemerintah pusat atau daerah atau badan hukum negara dalam perkara perdata, tata usaha negara (TUN) maupun kasus pidana yang menyangkut aset publik. 

Namun, Jaksa tidak berwenang menjadi pengacara urusan pribadi meski yang bersangkutan pejabat negara. 

"Penggugat Gibran yakni Subhan secara eksplisit menyatakan gugatan ditujukan kepada Gibran secara pribadi (persona), terkait ijazah SMA yang digunakan sebelum dia menjadi wapres (saat pencalonan 2024)," katanya. 

Surat gugatan memang dikirimkan Subhan ke Sekretariat Wapres. 

Akan tetapi, pokok perkara yang disengketakan adalah dokumen pribadi, bukan kebijakan negara atau aset publik.

Gibran pun tidak boleh memanfaatkan jabatannya untuk meminta Kejaksaan sebagai kuasa hukumnya. 

Dalam sidang gugatan ijazah Gibran yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025), Subhan sempat keberatan dengan kehadiran Jaksa selaku kuasa hukum Gibran. 

Akhirnya, sidang tersebut ditunda. 

"Ini menunjukkan bahwa secara prosedural, representasi Jaksa bisa ditolak jika tidak relevan. Jika Jaksa tetap mewakili, ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang negara untuk kepentingan pribadi, melanggar asas praduga tak bersalah dan prinsip pemisahan kekuasaan (eksekutif tidak boleh campur tangan urusan perdata swasta)," katanya. 

Gibran seharusnya menggunakan pengacara swasta atau kuasa hukum pribadi.

Hal itu merujuk kepada Pasal 53 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) tentang kuasa proses hukum.

Sidang ditunda

Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda ke Senin (15/9/2025) karena kuasa hukumnya dianggap tidak hadir dalam persidangan hari ini.

“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Dalam kasus ini, Gibran dituntut oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.  

Gibran menjadi tergugat 1. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut digugat dan menjadi tergugat 2.

Pada sidang perdana ini, majelis hakim lebih dahulu memeriksa identitas para pihak.

Awalnya, Subhan diminta menyerahkan sejumlah dokumen untuk diperiksa identitasnya. 

Selanjutnya, para tergugat juga diperiksa identitasnya oleh majelis hakim.

Kuasa hukum Gibran diketahui berasal dari Kejaksaan Agung, tepatnya dari Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengonfirmasi kalau pengacara Gibran berasal dari institusi Kejaksaan.

Pengacara yang bertugas diketahui bernama Ramos Harifiansyah.

“JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin siang. Sementara, KPU diwakili oleh Biro Hukum KPU RI.

Namun, status pengacara Gibran dipermasalahkan oleh Subhan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, seorang pria beruban berdiri dan menghampiri meja majelis hakim yang memanggil kuasa hukum Gibran selaku tergugat 1. Pria berkemeja putih dan bercelana panjang warna hitam ini terlihat membawa sejumlah dokumen.

Subhan selaku penggugat ikut menyaksikan pemeriksaan identitas pengacara Gibran. 

Subhan yang berada di depan majelis hakim tampak terkejut saat melihat logo lembaga negara di dokumen yang diserahkan kuasa hukum Gibran.

“Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanya Subhan kepada pria berkemeja putih. Kepada majelis hakim, Subhan menyatakan keberatannya pengacara negara menjadi kuasa hukum Gibran.

“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, karena Wapres Dibela Jaksa Pengacara Negara".

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved