Perdamaian KSP Indosurya Harus Dijalankan Tanpa Gangguan karena Putusan Mengikat

putusan perdamaian atau homologasi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus dijalankan tanpa gangguan

Editor: Wahyu Aji
Istimewa via Warta Kota
Kantor KSP Indosurya di Grha Surya Setiabudi, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum perdata Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja menilai putusan perdamaian atau homologasi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus dijalankan tanpa gangguan karena merupakan putusan hukum mengikat.

Gunawan menjelaskan, segala bentuk gangguan atau provokasi terkait pelaksanaan homologasi tersebut merupakan tindakan bertentangan dengan hukum.

"Kegiatan apapun juga yang berupaya menggagalkan pelaksanaan hasil homologasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum," katanya seperti dikutip dari Wartakota.

Menurut dia, selama debitur tidak melakukan cedera janji atas putusan homologasi tersebut maka seharusnya tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.

Baca juga: Lulusan Oxford Ini Gugat Orang Tuanya ke Jalur Hukum Agar Dinafkahi Seumur Hidup

"Usulan perdamaian yang sudah dihomologasi harus ditaati dan dilaksanakan," katanya.

Dosen Universitas Pasundan Rully Indrawan juga menilai, jika memang sudah ada kemajuan yang baik dalam proses homologasi, maka jangan sampai malah ada anggota yang jadi rugi akibat tindakan anggota lain.

Menurut mantan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM ini, pro dan kontra pasti muncul mengingat jumlah anggota koperasi yang cukup banyak.

Namun semua pihak harus melihat perspektif yang lebih besar.

"Kalau ada itikad baik KSP Indosurya harus diapresiasi. Saya kira tak ada yang diuntungkan termasuk para anggota jika ada desakan-desakan lain, artinya koperasi itu musyawarah, dalam organisasi sangat penting ikut mayoritas," kata Rully.

Sebelumnya, proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Berdasarkan putusan tersebut, pengurus KSP Indosurya telah mencairkan dana cicilan kepada 4.000 anggota dan prosesnya masih berjalan dengan lancar.

Baca juga: 17 Tahun Mengabdi, Joachim Loew Mundur dari Pelatih Timnas Jerman

Sementara itu menanggapi tudingan-tudingan ke Polri terkait status hukum mantan pendiri KSP Indosurya Henry Surya, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto menyatakan, semestinya Polri menunggu jika masih ada proses perdata yang masih berjalan.

“Kalau kasusnya terkait perdata, maka penyidikan kepolisian harus menunggu dulu hasil keputusan perdatanya. Tapi kalau sudah ada putusan perdamaian yang disepakati bersama, maka yang berlaku adalah putusan pengadilan ini. Karena apa? Kan Polri sendiri justru mengedepankan restorative justice, mengedepankan kalau bisa dimediasi supaya bisa selesai,” ujarnya.

Benny menilai putusan pengadilan niaga harusnya dilaksanakan, sehingga penyidik polri bisa menjadikan putusan itu sebagai acuan dalam menindaklanjuti laporan pidana.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved