Perdamaian KSP Indosurya Harus Dijalankan Tanpa Gangguan karena Putusan Mengikat

putusan perdamaian atau homologasi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus dijalankan tanpa gangguan

Editor: Wahyu Aji
Istimewa via Warta Kota
Kantor KSP Indosurya di Grha Surya Setiabudi, Jakarta Selatan 

“Kan kita berkali-kali mendengar langsung bagaimana arahan Kapolri, diusahakan laporan yang masuk itu sebisa mungkin dimediasi, diselesaikan secara restorative, karena pidana bisa bertahun-tahun selesainya, mulai di PN, banding, kasasi, peninjauan kembali, itu lama sekali, nah ini kan ada perdamaian, jadi lebih bagus kita tinggal mengikuti saja,” urainya.

Jika ada pihak yang marah dan kecewa, Benny menilainya sebagai kewajaran. Namun semua tetap harus menghormati sistem peradilan yang berlaku di Indonesia. Semua melaksanakan putusan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pakar Hukum Perdata Sebut Gangguan Terhadap Proses Homologasi Indosurya Bertentangan dengan Hukum

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved