Polisi Buru Dalang dan Pelaku Lain Penyewa Preman untuk Usir Warga di Kemayoran

Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan oknum penasihat hukum berinisial ADS, dan 8 orang preman suruhannya.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat merilis kasus tanah di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (9/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Polisi masih memburu dalang atau pelaku utama yang memerintahkan oknum penasihat hukum beserta preman untuk usir warga dari rumahnya di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan oknum penasehat hukum tersebut yang berinisial ADS.

Begitu juga dengan delapan preman yang diperintahkan ADS.

Diantaranya HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR. Semuanya pria.

"Ada pelaku lain dalam pengejaran, termasuk dalangnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

Burhan mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi ihwal keberadaan pelaku utama. 

"Sudah kami ketahui, tinggal kami amankan," kata Burhan.

"Tinggal menunggu waktu yang tepat," lanjutnya. 

Burhan menambahkan, pihaknya bakal menangkap preman yang meresahkan masyarakat. 

"Kalau meresahkan masyarakat, tentu kami amankan. Kami harap juga masyarakat segera melapor ke kami kalau jadi korban premanisme," jelas Burhan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengecam aksi premanisme di Jalan Bungur Besar Raya.

Dia mengatakan, pihaknya akan memberantas aksi premanisme di Jakarta Pusat

"Tidak ada tempat bagi premanisme di Jakarta pusat," tegas Hengki, saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).

Dia melanjutkan, aksi premanisme telah meresahkan masyarakat.

Baca juga: Oknum Pengacara Diduga Perintahkan Preman Dibayar Rp 150 Ribu Usir Warga di Kemayoran

Karenanya, Hengki mengimbau masyarakat harus berani melaporkan tindak premanisme.

"Kalau ada masyarakat yang kena aksi premanisme, lapor ke kami," kata Hengki.

"Tidak ada tempat premanisme. Harus diberantas," lanjutnya. 

Oknum penasihat hukum berinisial ADS, memerintahkan delapan preman untuk mengusir warga yang bertempat tinggal di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat

Upaya pengusiran warga tersebut berlangsung sejak Januari hingga Februari 2021.

"Terhitung sejak Januari 2021 mereka berupaya mengusir warga setempat. Kira-kira 30 hari," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin.

"Oknum penasehat hukumnya membayar seratus lima puluh ribu (Rp150 ribu) per orang (preman)," lanjut Burhan.

Burhan menuturkan, cara preman ini mengusir warga yakni memaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengosongkan rumahnya.

Burhan mengatakan, total ada 50 warga yang dipaksa menandatangani surat tersebut.

Baca juga: Ancam 50 Warga Kemayoran Angkat Kaki dengan Kekerasan, Pelaku Dibayar Rp150 Ribu per Hari 

"Berdasarkan laporan, ada lima puluh warga yang dipaksa. Di sana ada pemukiman warga seperti rumah petak dan rumah toko," beber Burhan.

Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga seng, balok kayu, papan nama, dua lemba spanduk, dan empat bantal.

Barang bukti tersebut merupakan milik preman yang diperintah oknum penasehat hukum itu.

Alhasil, sembilan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan.

"Ancaman satu tahun penjara," kata Burhan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved