Pilu Siswi SMK Setahun Diperlakukan Tak Pantas oleh Bapak Kandung, Akhirnya Cerita ke Teman PKL

Sudah tak tahan lagi, mungkin itu yang dirasakan siswi SMK berinisial, J (16).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). 

Sampai saat ini, lanjut Yuliansyah, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Semua pengakuan korban, dibantah pelaku.

“Tapi tidak apa-apa. Itu hak pelaku, kami menghargai,” terangnya.

Meski demikian, penyidik telah mengamankan sejumlah bukti yakni hasil visum korban, minuman keras, pakaian korban dan keterangan ahli.

Dari semua alat bukti yang ada, penyidik sudah menyimpulkan sudah memenuhi unsur perbuatan pidana sehingga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah diamankan pada, Minggu (26/7/2020).

Pasal yang dijeratkan pada tersangka yakni Pasal 44 UU KDRT Jo Pasal 285 KHUP.

Saat ini korban berada di rumah aman di Samarinda untuk pemulihan psikis korban. (Zakarias Demon Daton)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tak Kuat Dijadikan Pelampiasan Nafsu Oleh Ayah, Gadis 18 Tahun Kabur dari Rumah

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved