Raffi Ahmad Mangkir Lagi dari Sidang Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan
Ini adalah ketiga kali Raffi Ahmad dijadwalkan ikut persidangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
TRIBUNJAKARTA.COM- Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat Raffi Ahmad.
Agenda persidangan tersebut adalah mediasi.
Ini adalah ketiga kali Raffi Ahmad dijadwalkan ikut persidangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sebagai informasi, gugatan itu diajukan pengacara bernama David Tobing.
Raffi Ahmad diduga melakukan perbuatan melanggar hukum. Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Kozuki Oden Muncul di Manga One Piece Chapter 1007, Sosok Misterius yang Bersama Akazaya
Sidang ini sudah berjalan sejak tanggal 27 Januari. Namun, dari awal hingga kini, Raffi tak pernah hadir dalam sidang itu.
Berikut Kompas.com rangkum fakta Raffi lagi-lagi mangkir dalam persidangan tersebut.
1. Raffi mangkir sidang lagi
Raffi Ahmad kembali mangkir dalam persidangan dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca juga: Ada Warganya yang Menderita Kekurangan Gizi, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat: Harus Gerebek Stunting
Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, Raffi Ahmad telah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) itu sepenuhnya kepada kuasa hukumnya sejak awal.
“Yang jelas Raffi-nya enggak pernah datang dan memang sudah menunjuk kuasa hukum,” kata Fadil menjelaskan pada Rabu (10/3/2021).
2. Sidang berjalan tanpa Raffi
Fadil mengatakan, meski Raffi tidak datang, sidang tersebut tetap berjalan dengan lancar.
Namun, dia tak mengetahui hasil mediasi yang didapat dari sidang ketiga kali tersebut. Sebab, mediasi bersifat rahasia.
3. Raffi dianjurkan datang sidang