Bikin Adiknya Kehilangan Suami, Tangis Irwansyah Pecah Hidupnya Terancam Terhenti di Moncong Senjata

Bikin adiknya kehilangan suami, tangis Irwansyah (32) pecah tahu hidupnya terancam terhenti di moncong senjata.

Editor: Elga H Putra
Tribun Sumsel/Agung Dwipayana
Tiga tersangka pembunuhan pedagang kambing ditangkap Polres Ogan Ilir. Bikin adiknya kehilangan suami, tangis Irwansyah (32) pecah tahu hidupnya terancam terhenti di moncong senjata. 

TRIBUNJAKARTA.COM, INDRALAYA - Bikin adiknya kehilangan suami, tangis Irwansyah (32) pecah tahu hidupnya terancam terhenti di moncong senjata.

Bersama dua anggota keluarga lainnya, Nazarudin (40) dan Andriansyah (20) membunuh adik iparnya sendiri Yan Saputra.

Hal itu membuat kesedihan mendalam dialami Meri Marlina (30).

Wanita itu tak menyangka bahwa nyawa suaminya terhenti oleh ulah kakaknya sendiri.

Akibat perbuatannya, Irwansyah dan dua tersangka lain terancam hukuman mati karena dianggap melakukan pembunuhan berencana.

Hal itu ditegaskan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy saat merilis kasus tersebut di kantornya, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Dua Hari Berlalu, Seorang Anak Korban Kecelakaan Bus di Tanjakan Cae Masih Berjuang Melawan Maut

"Karena direncanakan, maka Pasal yang dikenakan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup," terang Yusantiyo.

Mendengar ancaman hukuman tersebut, tersangka Irwansyah yang tadinya terisak-isak, tangisnya makin menjadi.

Petugas pun berusaha menenangkan pria yang merupakan kakak ipar korban Yan Saputra itu.

"Penyidikan selanjutnya terus dilakukan. Kami masih mengembangkan kasus ini," ucap Yusantiyo.

Baca juga: Kongres Kelima Partai Demokrat Tahun 2020 Dituding Tidak Sah, Kubu AHY: Sudah Disahkan Negara

Baca juga: Bambang Widjojanto Pimpin Tim AHY, Karir BW dari Kasus Tanjung Priok hingga Tangani Prabowo-Sandi

Baca juga: Ajaran Hakekok di Pandeglang Gelar Ritual Mandi, Jauh Sebelumnya Kerajaan Ubur-ubur Gegerkan Banten

Tak Terima Disebut Otak Pembunuhan

Sementara itu, satu tersangka lain dalam kasus ini yakni Nazarudin tak terima dirinya disebut sebagai otak dari pembunuhan kepada pedagang kambing yang merupakan adik tirinya.

"Otak pembunuhan adalah ini," kata Yusantiyo sambil menunjuk Nazarudin.

Nazarudin yang mendengar ucapan Yusantiyo lantas mengungkapkan keberatan atas status tersangka dan otak pembunuhan yang ditujukan padanya.

"Kalau begini saya keberatan, Pak," kata Nazarudin dalam posisi duduk dan kedua tangan diborgol itu.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved