Gelar Bahtsul Masail, PWNU Jatim Putuskan Vaksinasi Covid-19 Adalah Wajib Diikuti

Bahtsul masail menghasilkan lima poin rekomendasi PWNU Jatim, di antaranya vaksinasi Covid-19 wajib diikuti

Editor: Erik Sinaga
DPA/ILIYA PITALEV via DW INDONESIA
Ilustrasi penyuntikan vaksin Covid-19. Bahtsul masail menghasilkan lima poin rekomendasi PWNU Jatim, di antaranya vaksinasi Covid-19 wajib diikuti oleh seluruh warga Indonesia.  

TRIBUNJAKARTA.COM,
SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) menggelar bahtsul masail (sebuah forum diskusi ahli keilmuan Islam) khusus tentang hukum vaksinasi Covid-19 dari kaca mata Islam, Rabu (10/3/2021).

Bahtsul masail menghasilkan lima poin rekomendasi PWNU Jatim, di antaranya vaksinasi Covid-19 wajib diikuti oleh seluruh warga Indonesia. 

"Vaksinasi hukumnya wajib, tidak menaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas tidak bertentangan dengan syariat Islam hukumnya haram," kata Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).

Bahtsul masail digelar sebagai respons masih adanya pihak yang mempersoalkan hukum vaksinasi, termasuk merek vaksin asal China, Sinovac.

Baca juga: Masalah Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Pemkot Jakarta Timur

Forum tersebut berlangsung hangat dengan menyuguhkan berbagai referensi kitab dan rujukan utama tarsir Alquran.

Berikut 5 poin lengkap hasil bahtsul masail tentang hukum vaksinasi Covid-19 PWNU Jatim:

1. Ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia

Baca juga: Sehari Menjelang Lamaran Aurel, Paman Atta Halilintar Ngaku Belum Diberi Undangan: Belum Dapat

2. Perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut, sehingga tidak mentaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyelesihi syara’ adalah dilarang (haram).

3. Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.

4. Jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah suci sebab pada produk akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali. Sebagaimana Astrazeneca, Sinovac dan lain-lain.

Baca juga: Sederet Fakta Aliran Hakekok di Banten, Menebus Dosa dengan Mandi Bersama di Sungai

 
5. Dalam program vaksnasi ini, agar pemerintah pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah memulai vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi kelompok prioritas penerima vaksin.

Dari sejumlah kelompok prioritas penerima vaksin tahap kedua, sektor pariwisata seperti petugas wisata, hotel, dan restoran termasuk di dalamnya.

Baca juga: Gugatan Terhadap Raffi Ahmad di PN Depok Masih Dalam Tahap Mediasi

Hingga Kamis (11/3/2021), tercatat sudah 3.696.059 orang yang mendapatkan vaksin dosis pertama dan 1.295.615 orang yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Untuk kegiatan vaksinasi tahap kedua ini, pemerintah menargetkan ada 40.349.051 orang yang akan diberikan vaksin Covid-19.

Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul:
PWNU Jatim: Vaksinasi Covid-19 Wajib, Tidak Menaati Kebijakan Pemerintah Hukumnya  wajib

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved