Masalah Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Pemkot Jakarta Timur

Kasi Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda pun tak menampik bila hingga kini parkir liar di kolong Tol Becakayu masih ada.

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Penertiban parkir liar di Pilar Jati Bike Park wilayah Kelurahan Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Jumat (12/3/2021). Masalah Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Pemkot Jakarta Timur 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Upaya Pemkot Jakarta Timur meniadakan parkir liar di kolong Tol Becakayu, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar belum sepenuhnya berhasil.

Sedari upaya memasang pagar di sekeliling Kolong Tol Becakayu guna membatasi akses masuk kendaraan yang dilakukan pada tahun 2019 lalu.

Membangun Pilar Jati Bike Park yang merupakan taman dilengkapi lintasan pump track bermain sepeda BMX gagal menyelesaikan masalah.

Baik pagar dan pembangunan Pilar Jati Bike Park hanya berhasil menekan jumlah kendaraan pribadi didominasi mobil yang terparkir di kolong Tol Becakayu.

Kasi Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda pun tak menampik bila hingga kini parkir liar di kolong Tol Becakayu masih ada.

"Titik lokasi yang dimaksud sudah berapa kali dilakukan penindakan. Untuk itu kita libatkan TNI-Polri dalam melakukan penindakan ini," kata Riky di Makasar, Jakarta Timur, Jumat (12/3/2021).

Dia mencontohkan tujuh mobil pribadi warga yang diderek ke kantor Sudin Perhubungan saat penertiban siang tadi karena parkir di area Pilar Jati Bike Park.

Penertiban tersebut sempat diwarnai adu mulut karena sejumlah warga yang diduga anggota organisasi masyarakat (Ormas) pengelola bisnis parkir liar melawan.

"Penindakan hari ini ada 7 mobil diderek petugas. Ini sesuai aduan masyatakat yang terganggu dengan banyaknya mobil parkir di lokasi," ujarnya.

Baca juga: Sederet Fakta Aliran Hakekok di Banten, Menebus Dosa dengan Mandi Bersama di Sungai

Baca juga: Gugatan Terhadap Raffi Ahmad di PN Depok Masih Dalam Tahap Mediasi

Baca juga: Pria 53 Tahun Nekat Tinggal di Atas Tiang Iklan Selama Dua Hari Karena Takut Dibunuh

Hanya saja Riky tak menjawab gamblang saat dikonfirmasi pernyataan warga yang menyebut bahwa parkir liar di kolong Tol Becakayu dikelola Ormas.

Dia tak membenarkan atau membantah, hanya menyebut bahwa pemilik mobil yang kendaraan diderek dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 500 ribu.

"Ini (penertiban parkir liar) menjadi rutinitas untuk memastikan agar masyarakat taat tidak lagi parkir sembarangan," tuturnya.

Minan, satu warga setempat mengatakan parkir liar di kolong Tol Becakayu masih ada karena dibekingi satu Ormas sehingga warga merasa mobilnya aman.

Menu bisnis parkir liar di kolong Tol Becakayu ini setidaknya sudah berjalan sejak tahun 2019 sebelum Pilar Jati Bike Park dibangun pada tahun 2020.

"Itu anak-anak (anggota Ormas) yang jaga parkiran. Memang di sini dijadiin bisnis parkir, sebulan bayar Rp 200 ribu," kata Minan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved