Kepala Dinas Perhubungan DKI Ungkap Alasan Belum Bisa Batasi Operasional Mobil Usia 10 Tahun
Syafrin Liputo, mengatakan, kebijakan larangan mobil di atas 10 tahun masuk Ibu Kota belum bisa diterapkan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggulirkan kebijakan larangan mobil usia di atas 10 tahun mulai tahun 2025.
Namun, apakah kebijakan larangan mobil usia di atas 10 tahun untuk beroperasi di wilayah Jakarta itu bisa teralisasi?
Larangan mobil usia di atas 10 tahun beroperasi di Jakarta muncul setelah ada Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam aturan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai dari tahun 2019.
Baca juga: Dikawal Petugas Dishub, Rombongan Mobil Sport Ugal-ugalan Saat Konvoi di Jalan Tol Berakhir Begini
“Saya memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” tulis Anies dalam Ingub tersebut.
Menanggapi rencana kebijakan larangan mobil usia 10 tahun ke atas di Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, kebijakan larangan mobil di atas 10 tahun masuk Ibu Kota belum bisa diterapkan.
"Karena undang-undang belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Tabrak Lari Pesepeda, Polisi Sebut Sopir Sedan Hitam Berplat Nomor B 1728 SAQ Terancam 3 Tahun Bui
Syafrin mengakui, larangan mobil usia 10 tahun ke atas di Jakarta ditargetkan berjalan pada 2025.
Namun saat ini, pemerintah DKI belum bisa menjalankan perintah Ingub 66/2019 mengingat peraturan di atasnya tak mengatur soal larangan ini.
Peraturan yang sifatnya lebih tinggi itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Syafrin menambahkan, Pemerintah DKI harus menunggu ketentuan UU untuk bisa melarang kendaraan di atas 10 tahun masuk Ibu Kota.
Meski begitu, pihaknya telah mengusulkan pembatasan operasional kendaraan ke Kementerian Perhubungan melalui diskusi.
"Pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan di atasnya," kata Syafrin.
Baca juga: Berangkat Kerja Pagi Buta, Suwono Tewas Diduga Jadi Korban Begal di Kalimalang
Niat Pemerintah DKI Jakarta membatasi kendaraan melalui larangan mobil usia 10 tahun ke atas memang baik demi kualitas udara.
Namun, bagaimana bisa melarang mobil usia 10 tahun ke atas jika sarana transportasi publik belum memadai? (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pembatasan Mobil Usia 10 Tahun Belum Bisa Diterapkan di DKI