Tabrak Lari Pesepeda, Polisi Sebut Sopir Sedan Hitam Berplat Nomor B 1728 SAQ Terancam 3 Tahun Bui
AKBP Fahri Siregar, mengatakan penabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia terancam pidana tiga tahun.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan penabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia terancam pidana tiga tahun.
Fahri, sapaannya, mengatakan hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 312.
"Jelasnya, kalau dia (pengendara mobil) tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, itu bisa dikategorikan sebagai tabrak lari," jelas Fahri, kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2021).
"Kalau tabrak lari pasal 312 ancamannya tiga tahun," lanjutnya.
Fahri menegaskan, kepolisian lalu lintas dapat menjerat pelaku dengan pasal tersebut.
"Pidana, jelas. Karena kecelakaan lalu lintas," tegasnya.
"Apalagi tabrak lari dan kami lihat dari kronologinya dulu, nanti penerapan pasal apa yang bisa diterapkan karena pasal-pasal di dalam UU lalu lintas," sambungnya.
Korban pesepeda ini ditabrak mobil sedan hitam berpelat nomor B 1728 SAQ, di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi.
Baca juga: Tulang Rusuk Pesepeda Rusak Pasca-ditabrak Mobil di Bundaran HI
"Untuk info awal ada beberapa kerusakan pada tulang rusuknya. Jadi, ini masih menunggu hasil observasi dari rumah sakit tempat dirawatnya korban," kata Fahri, saat diwawancarai awak media, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Fahri menjelaskan, pengendara mobil tersebut juga menabrak pesepeda dua kali.
"Iya dua kali ditabrak, korban yang sama. Jadi, kalau dikategorikan sebagai tabrak lari, sementara kami simpulkan, iya," kata Fahri.
Dia menambahkan, korban pesepeda merupakan laki-laki.
"Usianya berapa atau identitas lengkapnya nanti kami infokan," ucap Fahri.
Saksi mata kejadian, Khoirul (32), mengatakan kendaraan roda empat tersebut terlihat melaju kencang dari arah Jalan MH Thamrin menuju Sudirman, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Sedan Hitam yang Tabrak Pesepeda di Bundaran HI