Tabrak Lari Pesepeda, Polisi Sebut Sopir Sedan Hitam Berplat Nomor B 1728 SAQ Terancam 3 Tahun Bui
AKBP Fahri Siregar, mengatakan penabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia terancam pidana tiga tahun.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
"Kira-kira pukul 06.00, tapi saya kurang ingat tepatnya jam berapa. Tapi pagi tadi, saya lagi menyapu di sekitar sini (Bundaran HI) terus ada pesepeda yang ditabrak," jelas Khoirul, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, di Jalan MH Thamrin, hari ini.
"Mobilnya lumayan kencang dari arah Sarinah. Jalanan juga sepi pagi tadi," lanjutnya.
Dia melanjutkan, saat itu posisi pesepedanya berada di kiri jalan.
Namun, berdasarkan keterangan Khoirul, pesepeda ini bersama rombongannya hendak memutar di Bundaran HI.
"Nah, si sepeda ini sempat ke sisi kanan karena kayaknya ingin memutar ke arah Halte Bundaran HI. Di situ ditabrak, orangnya (pesepeda) mental, " jelas Khoirul.
Khoirul pun sempat menolong pesepeda yang ditabrak tersebut.
"Masih hidup orangnya. Tapi sepedanya ada yang rudak di bagian stang dan kerangkanya," tutur dia.
Baca juga: Kesaksian Khoirul Lihat Pesepeda Ditabrak Mobil Sedan di Bundaran HI: Mobil Kencang, Pesepeda Mental
Sebelumnya, insiden tersebut disebarkan melalui akun twitter @TMCPoldaMetro pada pagi ini.
"06.37, terjadi kecelakaan tabrak lari antara pesepeda dengan kendaraan roda empat di Bundaran HI Jakpus," begitu cuitan dalam akun twitter tersebut.
"Sudah ditangani petugas Polri," lanjutnya.
Keterangan akun twitter tersebut, yang menabrak pesepeda ini mobil sedan hitam bernomor polisi B 1728 SAQ.