Polisi Ungkap Kondisi Terkini Anak Perempuan yang Dicabuli Ayah Kandungnya di Koja

Polisi mengungkap kondisi terkini J (16), anak perempuan yang dicabuli ayah kandungnya Djamaludin (52) di Koja, Jakarta Utara.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polisi mengungkap kondisi terkini J (16), anak perempuan yang dicabuli ayah kandungnya Djamaludin (52) di Koja, Jakarta Utara.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan, saat ini korban masih menjalani proses penghilangan trauma.

Polisi bekerjasama dengan petugas dari Kementerian Sosial dalam penanganan korban.

"Kondisinya saat ini sudah normal lah, karena korban saat ini didampingi dari pihak Kemensos untuk melakukan penghilangan trauma," kata Andry saat dihubungi, Jumat (12/3/2021).

Di sela-sela menjalani trauma healing, J masih melakukan aktivitasnya dengan normal.

Gadis kelas 2 SMK itu kini juga masih menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi pemerintahan.

"Jadi sekarang ini korban kan karena kelas 2 SMK dia menjalani praktik kerja lapangan (PKL) dari pihak sekolahnya. Saat ini melakukan PKL," kata Andry.

Diberitakan sebelumnya, korban sempat tinggal lama di kampung bersama neneknya sebelum pindah ke Jakarta.

Dari SD sampai SMP, J hidup bersama sang nenek di kampung halamannya di daerah Jawa Tengah.

Jelang masuk SMK sekitar tahun 2019 silam, korban baru pindah untuk tinggal bersama Djamaludin di rumah kontrakan di wilayah Koja, Jakarta Utara.

"Jadi awalnya korban dari kecil hidup sama neneknya. Begitu dia SMP kelas 3 mau masuk SMK, baru dia ikut kedua orangtuanya ke Jakarta," kata Andry.

"Kampungnya di daerah Jawa Tengah. Selama ini tinggal sama neneknya. Tahun 2019 baru pindah ke Jakarta," sambung dia.

Andry menambahkan, sejak kecil hingga beranjak dewasa, korban tak pernah tinggal bersama ayahnya.

Djamaludin hanya sesekali menengoki putri kandungnya itu ke Jawa Tengah di beberapa kesempatan.

"Nggak pernah (tinggal bersama) sebelumnya. Sekali-kali bapaknya ini ngeliat lah di kampung," kata Andry.

Baca juga: Apakah Kunyit Bisa Atasi Asam Lambung? Temukan Jawaban Disini

Baca juga: Jadi Garda Terdepan, Babinsa Kota Bekasi Terima Distribusi Bantuan dari ACT

Baca juga: Ini Alasan Penjual Mie Ayam Tetap Untung Walaupun Setiap Hari Jual dengan Harga Rp 5 Ribu

Pindah ke Jakarta sejak 2019, J malah menjadi korban kebejatan Djamaludin.

Sejak 2019 hingga Sabtu (6/3/2021) lalu, Djamaludin tega mencabuli berkali-kali saat pelaku hanya berdua di rumah bersama korban.

Ketika istri Djamaludin alias ibu korban berangkat bekerja, pria bejat ini malah fokus "menggarap" anak perempuannya.

Predikat Djamaludin sebagai kepala keluarga membuat sang anak tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti nafsu bejat ayahnya.

Kisah kelam pencabulan yang diderita J akhirnya kandas setelah pada Sabtu (6/3/2021) lalu, kasus ini perlahan-lahan mulai terungkap.

Selama setahun belakangan, J hanya bisa menutup rapat aksi pencabulan yang dilakukan ayahnya tanpa berani cerita ke siapapun.

Kemudian, karena sudah tak tahan menyimpan kepedihan dicabuli Djamaludin, J akhirnya bercerita ke orang lain.

Orang pertama yang mendengar cerita soal pencabulan ini ialah rekan J di tempat praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi.

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku. Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Andry.

Kepada rekannya tersebut, J mulai mengungkapkan bahwa dirinya membenci sang ayah.

J juga meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.

"Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.

Puas melampiaskan kepedihannya kepada rekan kerja di tempat PKL, J kembali memberanikan diri bercerita ke orang lain.

Akhirnya, setibanya di rumah dari tempat PKL, J mulai bercerita panjang lebar kepada ibunya soal pencabulan ini.

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.

Dari obrolan tersebut, J dan sang ibu kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved