KPK Memungkinkan Tuntut Koruptor dengan Hukuman Mati
Namun, kata dia, bila merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hukuman mati untuk para koruptor bisa diterapkan.
“Makna dijatuhkan secara alternatif itu adalah, kalaupun seorang terdakwa itu divonis hukuman mati, tetapi tidak dihukum dalam jangka waktu tertentu ya 10 tahun itu yang sudah disepakati, maka bisa disepakati harus berubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” jelasnya.
Muncul wacana hukuman mati kepada tersangka korupsi bantuan sosial sekaligus eks Menteri Sosial Juliari Batubara, serta tersangka kasus ekspor benur sekaligus eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Omar dalam acara tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: Hukuman Mati kepada Koruptor Bisa Diterapkan