KPK Memungkinkan Tuntut Koruptor dengan Hukuman Mati

Namun, kata dia, bila merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hukuman mati untuk para koruptor bisa diterapkan.

Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Aqodir
Gedung KPK 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi wacana hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Wacana ini kembali mengemuka ketika mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Ali Fikri menjelaskan pihaknya tidak bisa bersikap untuk setuju atau tidak dengan wacana hukuman mati bagi koruptor.

Namun, kata dia, bila merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hukuman mati untuk para koruptor bisa diterapkan.

“KPK tidak dalam kapasitas setuju atau tidak setuju. Tetapi secara normatif dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sangat memungkinkan aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang bisa menuntut hukuman mati," ujar Ali Fikri dalam Webinar yang digelar Imparsial bertema, "Hukuman Mati untuk Koruptor: Apakah Tepat?", Jumat (12/3/2021).

Bukan itu saja, dia menjelaskan draf pedoman tuntutan KPK juga sudah mencantumkan kriteria-kriteria hukuman mati.

“Draf pedoman penuntutan KPK juga sudah mencantumkan bagaimana kriteria-kriterianya tuntutan hukuman mati,” jelasnya.

Baca juga: Konflik Partai Demokrat Masuki Babak Baru, Kedua Kubu Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 13 Maret 2021, Libra Ambil Langkah, Capricorn Optimis

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Jakarta Sabtu 13 Maret 2021, Pagi Ini Wilayah Ibu Kota Cerah Berawan

Tak Keberatan

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani tidak keberatan pelaku tindak pidana korupsi diganjar hukuman mati.

Karena Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan ruang untuk hukuman mati diberikan kepada koruptor.

“Pandangan di DPR, khususnya di Komisi III, masih formalistik saja bahwa memang pidana mati dibuka ruangnya di dalam Undang-Undang Tipikor itu sendiri, yakni pasal 2,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dalam Webinar bertema, "Hukuman Mati untuk Koruptor: Apakah Tepat?", Jumat (12/3/2021).

Namun dia menjelaskan, kalau pidana mati hendak dimanfatkan oleh penegak hukum atau pengadilan tentu harus memperhatikan sejumlah aspek. Diantaranya, harus memenuhi aspek dari alat bukti hingga rasa keadilan bagi publik.

“Kemudian peran terdakwa itu sendiri, serta korupsinya itu sendiri seperti apa. Kemudian kalau mau dituntut mati, kami tidak ada soal, tidak keberatan karena itu masih merupakan hukum positif,” jelas Wakil Ketua MPR RI ini.

Lebih jauh ia menjelaskan pidana mati dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan bergeser dari pidana pokok menjadi pidana khusus. Artinya hukuman mati itu bisa bergeser menjadi hukuman seumur hidup.

“Kalau mengacu kepada Rancangan KUHP, maka pidana mati digeser posisinya dari pidana pokok menjadi pidana yang bersifat khusus yang harus dijatuhkan secara alternatif,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved