Konflik Partai Demokrat Masuki Babak Baru, Kedua Kubu Tempuh Jalur Hukum

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai ke Bareskrim Polri pada Jumat (12/3/2021).

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (kemeja putih), ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gejolak di Partai Demokrat tampaknya kian memanas. Kedua Kubu melakukan langkah hukum.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai ke Bareskrim Polri pada Jumat (12/3/2021).

Dia dilaporkan oleh Penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat, Sumatera Utara Darmizal.

Kuasa Hukum Darmizal, Rusdiansyah menyampaikan AHY diduga telah memalsukan akta otentik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020 lalu.

AHY, kata Rusdiansyah, dituding telah diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri partai Demokrat.

Rusdiansyah menuding pencatuman SBY itu tanpa melalui mekanisme partai.

"Kedatangan kita hari ini ingin melakukan pelaporan terbaru terkait dengan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat tentang pendirian. Dimana di dalam AD/ART tidak terdapat adanya nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," kata Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Dijelaskan dia, pihak Darmizal Cs menuding bahwa SBY bukanlah salah satu pendiri alias the founding fathers partai Demokrat. Hal itu termaktub dalam akta pendirian sejak Demokrat berdiri pada 2001 lalu.

"Jadi di tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa the Founding Fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng. Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," jelas dia.

Dalam laporan ini, pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik Polri.

"Barang bukti yang dibawa akta pendirian tahun 2001, di sana tidak terdapat nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri di mukadimah akta pendirian tidak ada nama SBY disitu. Terus kita juga bawa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Selain itu kita juga bawa SK Kemenkum HAM tahun 2020 sebagai alat bukti kita," jelas dia.

Selain Darmizal, laporan ini juga didaftarkan oleh 7 kader partai Demokrat lainnya yang merasa dirugikan terkait adanya dugaan pemalsuan akta pendirian Partai Demokrat.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun, saat diwawancarai awak media perihal alasan memilih Moeldoko menjadi Ketum Demokrat versi KLB, di Rumah Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun, saat diwawancarai awak media perihal alasan memilih Moeldoko menjadi Ketum Demokrat versi KLB, di Rumah Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Baca juga: Krisdayanti Hadiri Lamaran Aurel Hari Ini, Begini Permintaan ke Putrinya Saat Jalani Rumah Tangga

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Jakarta Sabtu 13 Maret 2021, Pagi Ini Wilayah Ibu Kota Cerah Berawan

Baca juga: Cristiano Ronaldo Dirumorkan Bakal Hengkang dari Juventus, Real Madrid Siap Buka Pintu

Kubu AHY Layangkan Gugatan ke PN Jakpus, Nama Jhoni Allen dan Darmizal Terdaftar

Pada hari yang sama, Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendaftarkan gugatan perlawanan hukum terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB) dalam kubu partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kehadiran tim hukum Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat ini didampingi 13 orang kuasa hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto alias BW.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved