Konflik Partai Demokrat Masuki Babak Baru, Kedua Kubu Tempuh Jalur Hukum

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai ke Bareskrim Polri pada Jumat (12/3/2021).

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (kemeja putih), ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). 

Gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum yakni sebagian besar para kader yang telah dipecat.

Dalam laporan yang terigister dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021PNJakartaPusat, BW mengatakan, dua di antara yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun serta Darmizal.

"Pokoknya saya kasi clue nya aja, sebagian besar mereka yang terlibat kongres yang mengorganisir kongres dan kami menduga mereka yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas Demokrasi. Yang pasti jhoni allen, darmizal, disebut kemudian," kata dia di PN Jaksel, Jumat (12/3/2021).

Diketahui Jhoni Allen merupakan eks kader Partai Demokrat yang bertindak sebagai pimpinan sidang dalam KLB Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai.

Sama halnya dengan Jhoni Allen, Darmizal juga merupakan eks kader Partai Demokrat yang ikut menginisiasi jalannya KLB.

Dengan dilayangkan gugatan pihaknya ke PN Jakpus maka Bambang berharap konflik yang terjadi ini bisa menjadi diskusi masyarakat luas.

Pasalnya kata dia, konflik yang dinilai sebagai brutalitas demokrasi ini bukan hanya persoalan dari Partai Demokrat tapi persoalan demokrasi di Indonesia.

"Mudah-mudahan di pengadilan ini akan memuliakan, jadi filosofi dasar bangsa ini ingin mewujudkan negara hukum yg demokrasi jadi itu kata kuncinya," ungkap Bambang.

Kendati demikian ketika ditanya soal keterlibatan KSP Moeldoko dalam gugatan tersebut, Bambang tidak memberikan penjelasan yang lebih detil.

Dirinya hanya menyatakan, status keabsahan Moeldoko dalam keterlibatannya di KLB Deli Serdang, yang ditunjuk sebagai ketua umum namun bukan dari perwakilan yang memiliki suara sah.

"Kita gak masuk ke situ, nanti pada saatnya akan disampaikan, tapi kayanya terlalu pagi. Itu (Moeldoko) contohnya, orang yang tidak punya dasar masuk (partai), ditunjuk oleh orang yang tidak mempunyai dasar, kemudian minta diakui," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan AHY tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.34 WIB.

Mereka didampingi 13 orang yang bertindak sebagai kuasa hukum untuk melayangkan gugatan kepada pihak yang dinilai melanggar hukum terkait adanya KLB di dalam kubu partai.

"Kami adalah tim pembela demokrasi, tepatnya kami punya 13 anggota akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah gugatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Seluruh kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat yakni di antaranya Bambang Widjojanto sebagai ketua, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved