Pemprov DKI Masih Bimbang Beri Sanksi Bagi Penerobos Jalur Sepeda
Jalur sepeda buatan Anies Baswedan dianggap tidak efektif lantaran banyak diserobot pengendara kendaraan bermotor.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
"Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 di situ ada pelanggaran rambu lalu lintas di sana diatur dendanya," ujarnya.
Untuk menegakkan aturan ini, Syafrin mengaku pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Tetangga Ungkap Sosok Pemimpin Kelompok Hakekok, Tidak Pernah Tegur Sapa dengan Warga
"Pengaturannya itu sudah ada dalam undang-undang 22/2009 tentu kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian," kata dia.
Baca juga: Felicia Tissue Muncul Usai Putus dari Kaesang Pangarep, Meilia Lau Hubungi Pakar dari Singapura
"Tetapi dalam tataran ini kami akan mengedepankan aspek sosialisasi secara masif sampai dengan keberadaan jalur sepeda permanen ini benar-benar dioptimalkan oleh seluruh pengguna sepeda,” tambahnya menjelaskan.