Malam Berdarah di Serpong, Detik-detik Kapak Maut Eks Kuli Habisi Nyawa WN Jerman dan Istrinya
Sabetan kapak Wahyu Apriansyah (22) mengakhirinyi nyawa pasangan suami istri di BSD, Serpong, Tangerang.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman di Indonesia.
Baca juga: Polisi Bongkar Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Jerman dan Istrinya di BSD, Pelaku Selipkan Kapak
Baca juga: Melihat Rawa Lokasi Ritual Mandi Bareng Penghapus Dosa Aliran Hakekok, Dipenuhi Rerumputan Liar
Baca juga: Video Mesum Pelajar Parakan 01 Trending Twitter, Panik Betulkan Celana saat Pengendara Motor Lewat
Mengaku Dihina Korban
Aparat kepolisian mengungkap motif pembunuhan pasangan suami istri di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), sekira pukul 22.30 WIB Jumat (12/3/2021) lalu.
korban adalah KEN (84) pria berkewarganegaraan Jerman, dan istrinya NS (53) warga negara Indonesia.
Sedangkan pelaku adalah Wahyu Apriansyah (22), pekerja atau kuli bangunan di rumah korban.
KEN dan NS dibunuh dengan cara dibacok menggunakan kapak yang oleh Wahyu.
KEN menderita luka sabetan kapak di leher dan tewas di lokasi.
Sedangkan luka sabetan kapak lebih banyak diderita NS, dan dinyatakan meninggal di rumah sakit setelah sempat mendapat penanganan medis.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, motif Wahyu membunuh dua majikannya itu lantaran sering dihina menggunakan kata-kata yang tidak pantas.
Bahkan Wahyu juga pernah ditunjuk-tunjuk menggubakan kaki.
Rasa sakit hati karena perlakuan yang menghina itu, membuat Wahyu nekat membunuh majikannya.
"Motif pelaku, pelaku sakit hati karena sering dikata-katai dengan kata-kata kotor dengan perbuatan-perbuatan yang menurut pelaku itu sangat menghina dirinya," ujar Iman saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, alasan KEN dan NS menghardik Wahyu karena kinerjanya yang tidak maksimal.
"Atas dasar menurut keterangan tersangka pekerjaannya kurang bagus, atas dasar itu kemudian sepanjang tersangka bekerja sering diperlakukan tidak baik dan dihina dengan kata-kata yang tidak sopan," kata Angga pasa kesempatan yang sama.
Wahyu ditangkap pada sekira pukul 15.00 WIB, Sabtu (13/3/2021).
Wahyu dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hingga terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pelaku Mantan Kuli Bangunan
Pembunuh pasangan suami istri di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata pekerja atau kuli bangunan di rumah korban.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, korban adalah KEN (84) pria WNA Jerman, dan istrinya NS (53) warga negara Indonesia.
Pasangan suami istri itu dibunuh di lantai dasar rumahnya menggunakan kapak oleh seorang pria yang belakangan diketahui bernama Wahyu Apriansyah (22), pada Jumat (12/3/2021).
KEN dibacok menggunakan kapak di bagian leher hingga tewas di lokasi.
Sementara, sang istri, NS, mendapat luka bacokan lebih banyak, dan meninggal di rumah sakit setelah sempat mendapat penanganan medis.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, Wahyu sudah bekerja sebagai kuli bangunan di rumah korban selama 14 hari, sejak 22 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021.
Wahyu bekerja bersama ayahnya di rumah korban merenovasi rumah.
Namun, ia melakukan pembunuhan pasutri tersebut seorang diri.
"Pelaku adalah kuli harian lepas di rumah korban," ujar Iman, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, Wahyu diberhentikan dari pekerjaannya pada 8 Maret 2021 karena kinerjanya tidak baik.
"Diberhentikan pada 8 maret 2021 atas dasar menurut keterangan tersangka pekerjaannya kurang bagus, atas dasar itu kemudian sepanjang tersangka bekerja sering diperlakukan tidak baik," ujar Angga pada kesempatan yang sama.
Wahyu ditangkap di Tambun, Bekasi pada pukul 15.00 WIB, Sabtu (13/3/2021).
Wahyu dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hingga terancam hukuman penjara seumur hidup. (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datang Malam Hari untuk Bunuh Pasutri di BSD, Satpam Tak Curiga karena Biasa ke Rumah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Bunuh Pasutri di BSD, Mantan Kuli Curi Dua Handphone dan Uang Rp 220.000",
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Bunuh Pasutri di BSD, Pelaku 5 Menit Intai Korban dari Lantai 2 ",