Terancam 5 Tahun Penjara, Tersangka Tabrak Lari di Bundaran HI Dibui
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar memastikan pelaku tabrak lari berinisial DA (19) ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar memastikan pelaku tabrak lari berinisial DA (19) ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Ditahan dua puluh dari ke depan," kata Fahri, saat dikonfirmasi, Minggu (14/3/2021).
Dijelaskan Fahri, mobil yang dikendarai DA menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada beberapa hari lalu.
Akibatnya, tulang rusuk pesepeda tersebut rusak.
Fahri mengatakan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 3 tentang Undang-Undang Lalu Lintas.
"Pengendara mobil diduga lalai, ditambah korbannya mengalami luka berat, itu alasan kita menyesuaikan hukuman apa yang tepat diberikan," tutur Fahri.
Tak hanya itu, DA juga terancam lima tahun penjara dengan denda Rp10 juta karena melanggar Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Kemarin Pak Dirlantas sudah mengatakan, tersangka juga bisa terancam lima tahun penjara dan bayar denda sepuluh juta," jelas Fahri.
"Tersangka juga tidak memberikan pertolongan saat menabrak korban. Bisa terancam juga tiga tahun (penjara), ditambah Rp75 juta dendanya," ucap Fahri.
Sementara itu, Fahri mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas.
"Patuhi aturan berlalu lintas, jangan melanggar hak pengendara lain dan pastikan berkendara dengan kondisi prima (sehat)," tutup Fahri.
Diduga Mabuk dan Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI
Kasus pengendara mobil menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, masih bergulir.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan pengendara mobil tersebut berinisial DA (19).