Terancam 5 Tahun Penjara, Tersangka Tabrak Lari di Bundaran HI Dibui
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar memastikan pelaku tabrak lari berinisial DA (19) ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Menurut dia, pelaku DA diduga mengonsumsi minuman beralkohol.
"Nanti kami lihat dia sempat minum alkohol atau narkoba. Ini masih kami tunggu hasilnya," Fahri melanjutkan.
Baca juga: Sudah Minum Jamu Kuat Tapi Ditolak Istri, Anak Kandung Jadi Pelarian hingga Melahirkan
Jika positif, kata dia, status DA dapat dinaikkan dari pelaku menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku, kami cermati lagi apakah memenuhi unsur sebagai tersangka dalam hal ini," tutur dia.
"Ya bisa jadi, kemungkinan akan naik tersangka," sambungnya.
Fahri mengatakan, polisi mengamanan pelaku DA di kediamannya wilayah Jakarta.
Baca juga: Melihat Gedung 4 Lantai yang Bakal Jadi Markas Demokrat Kubu Moeldoko: Berantakan, Renovasi Berjalan
Baca juga: Gandeng Tangan Aurel Hermansyah, Krisdayanti Colek Atta Halilintar: Saya Titipkan Anak Saya
Baca juga: Pria Beranak 9 Tega Cabuli Putri Kandung hingga Melahirkan, Pelaku Berdalih Gara-gara Jamu Kuat
"Kami temukan pelaku di rumahnya pada Jumat (12/2/2021) malam," ucap Fahri.
Kendaraan DA berupa mobil sedan hitam berpelat nomor B 1728 SAQ pun dijadikan barang bukti.
Meski begitu, kata Fahri, pelaku DA memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Berniat Putar Balik usai Berbelanja di Minimarket, Remaja Ini Tewaskan Bocah 6 Tahun
"Surat-surat lengkap, SIM dan STNK pelaku masih aktif," ucap Fahri.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna menetapkan status pelaku.

"Masih kami dalami. Tes urine terhadap pelaku juga sudah," kata Fahri.
Alhasil, korban atau pesepeda yang ditabrak ini mengalami kerusakan pada tulang rusuknya.
"Info awal ada beberapa kerusakan pada tulang rusuknya."
"Jadi, ini masih menunggu hasil observasi dari rumah sakit tempat dirawatnya korban," kata Fahri tempo hari.