Terancam 5 Tahun Penjara, Tersangka Tabrak Lari di Bundaran HI Dibui

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar memastikan pelaku tabrak lari berinisial DA (19) ditetapkan sebagai tersangka.

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat diwawancarai awak media soal kasus tabrak lari, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar memastikan pelaku tabrak lari berinisial DA (19) ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut dia, pelaku DA diduga mengonsumsi minuman beralkohol.

"Setelah diamankan di rumahnya, kami langsung minta pelaku untuk tes urine," kata Fahri saat dikonfirmasi wartawan Minggu (14/3/2021).

"Nanti kami lihat dia sempat minum alkohol atau narkoba. Ini masih kami tunggu hasilnya," Fahri melanjutkan.

Baca juga: Sudah Minum Jamu Kuat Tapi Ditolak Istri, Anak Kandung Jadi Pelarian hingga Melahirkan

Jika positif, kata dia, status DA dapat dinaikkan dari pelaku menjadi tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku, kami cermati lagi apakah memenuhi unsur sebagai tersangka dalam hal ini," tutur dia.

"Ya bisa jadi, kemungkinan akan naik tersangka," sambungnya.

Fahri mengatakan, polisi mengamanan pelaku DA di kediamannya wilayah Jakarta.

Baca juga: Melihat Gedung 4 Lantai yang Bakal Jadi Markas Demokrat Kubu Moeldoko: Berantakan, Renovasi Berjalan

Baca juga: Gandeng Tangan Aurel Hermansyah, Krisdayanti Colek Atta Halilintar: Saya Titipkan Anak Saya

Baca juga: Pria Beranak 9 Tega Cabuli Putri Kandung hingga Melahirkan, Pelaku Berdalih Gara-gara Jamu Kuat

"Kami temukan pelaku di rumahnya pada Jumat (12/2/2021) malam," ucap Fahri.

Kendaraan DA berupa mobil sedan hitam berpelat nomor B 1728 SAQ pun dijadikan barang bukti.

Meski begitu, kata Fahri, pelaku DA memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Berniat Putar Balik usai Berbelanja di Minimarket, Remaja Ini Tewaskan Bocah 6 Tahun

"Surat-surat lengkap, SIM dan STNK pelaku masih aktif," ucap Fahri.

Polisi masih mendalami kasus tersebut guna menetapkan status pelaku.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat diwawancarai awak media soal kasus tabrak lari, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat diwawancarai awak media soal kasus tabrak lari, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

"Masih kami dalami. Tes urine terhadap pelaku juga sudah," kata Fahri.

Alhasil, korban atau pesepeda yang ditabrak ini mengalami kerusakan pada tulang rusuknya.

"Info awal ada beberapa kerusakan pada tulang rusuknya."

"Jadi, ini masih menunggu hasil observasi dari rumah sakit tempat dirawatnya korban," kata Fahri tempo hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved