Terancam 5 Tahun Penjara, Tersangka Tabrak Lari di Bundaran HI Dibui
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar memastikan pelaku tabrak lari berinisial DA (19) ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar memastikan pelaku tabrak lari berinisial DA (19) ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Ditahan dua puluh dari ke depan," kata Fahri, saat dikonfirmasi, Minggu (14/3/2021).
Dijelaskan Fahri, mobil yang dikendarai DA menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada beberapa hari lalu.
Akibatnya, tulang rusuk pesepeda tersebut rusak.
Fahri mengatakan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 3 tentang Undang-Undang Lalu Lintas.
"Pengendara mobil diduga lalai, ditambah korbannya mengalami luka berat, itu alasan kita menyesuaikan hukuman apa yang tepat diberikan," tutur Fahri.
Tak hanya itu, DA juga terancam lima tahun penjara dengan denda Rp10 juta karena melanggar Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Kemarin Pak Dirlantas sudah mengatakan, tersangka juga bisa terancam lima tahun penjara dan bayar denda sepuluh juta," jelas Fahri.
"Tersangka juga tidak memberikan pertolongan saat menabrak korban. Bisa terancam juga tiga tahun (penjara), ditambah Rp75 juta dendanya," ucap Fahri.
Sementara itu, Fahri mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas.
"Patuhi aturan berlalu lintas, jangan melanggar hak pengendara lain dan pastikan berkendara dengan kondisi prima (sehat)," tutup Fahri.
Diduga Mabuk dan Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI
Kasus pengendara mobil menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, masih bergulir.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan pengendara mobil tersebut berinisial DA (19).
Menurut dia, pelaku DA diduga mengonsumsi minuman beralkohol.
"Nanti kami lihat dia sempat minum alkohol atau narkoba. Ini masih kami tunggu hasilnya," Fahri melanjutkan.
Baca juga: Sudah Minum Jamu Kuat Tapi Ditolak Istri, Anak Kandung Jadi Pelarian hingga Melahirkan
Jika positif, kata dia, status DA dapat dinaikkan dari pelaku menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku, kami cermati lagi apakah memenuhi unsur sebagai tersangka dalam hal ini," tutur dia.
"Ya bisa jadi, kemungkinan akan naik tersangka," sambungnya.
Fahri mengatakan, polisi mengamanan pelaku DA di kediamannya wilayah Jakarta.
Baca juga: Melihat Gedung 4 Lantai yang Bakal Jadi Markas Demokrat Kubu Moeldoko: Berantakan, Renovasi Berjalan
Baca juga: Gandeng Tangan Aurel Hermansyah, Krisdayanti Colek Atta Halilintar: Saya Titipkan Anak Saya
Baca juga: Pria Beranak 9 Tega Cabuli Putri Kandung hingga Melahirkan, Pelaku Berdalih Gara-gara Jamu Kuat
"Kami temukan pelaku di rumahnya pada Jumat (12/2/2021) malam," ucap Fahri.
Kendaraan DA berupa mobil sedan hitam berpelat nomor B 1728 SAQ pun dijadikan barang bukti.
Meski begitu, kata Fahri, pelaku DA memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Berniat Putar Balik usai Berbelanja di Minimarket, Remaja Ini Tewaskan Bocah 6 Tahun
"Surat-surat lengkap, SIM dan STNK pelaku masih aktif," ucap Fahri.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna menetapkan status pelaku.

"Masih kami dalami. Tes urine terhadap pelaku juga sudah," kata Fahri.
Alhasil, korban atau pesepeda yang ditabrak ini mengalami kerusakan pada tulang rusuknya.
"Info awal ada beberapa kerusakan pada tulang rusuknya."
"Jadi, ini masih menunggu hasil observasi dari rumah sakit tempat dirawatnya korban," kata Fahri tempo hari.
Fahri menjelaskan, pengendara mobil tersebut juga menabrak pesepeda dua kali.
"Iya dua kali ditabrak, korban yang sama. Jadi, kalau dikategorikan sebagai tabrak lari, sementara kami simpulkan, iya," jelas Fahri.
Dia menambahkan, korban pesepeda merupakan laki-laki.
"Usianya berapa atau identitas lengkapnya nanti kami infokan," ucap Fahri.
Baca juga: Kabar Vaksin Sinovac Kedaluwarsa 25 Maret 2021, Apa Kata Kementerian Kesehatan?
Saksi mata Khoirul (32) mengatakan mobil yang dikendarai DA melaju kencang dari arah Jalan MH Thamrin menuju Sudirman, Jakarta Pusat.
"Kira-kira pukul 06.00 WIB, tapi saya kurang ingat tepatnya jam berapa," jelas Khoirul.
"Tapi pagi tadi, saya lagi menyapu di sekitar sini (Bundaran HI) terus ada pesepeda yang ditabrak," ia menambahkan.
Menurut Khoirul, mobil DA lumayan kencang dari arah Sarinah sementara jalanan sepi saat pagi.
Dia melanjutkan, saat itu posisi pesepedanya berada di kiri jalan.
Namun, berdasarkan keterangan Khoirul, pesepeda ini bersama rombongannya hendak memutar di Bundaran HI.
"Nah, si sepeda ini sempat ke sisi kanan karena kayaknya ingin memutar ke arah Halte Bundaran HI. Di situ ditabrak, orangnya (pesepeda) mental," jelas Khoirul.
Khoirul pun sempat menolong pesepeda yang ditabrak tersebut.
"Masih hidup orangnya. Tapi sepedanya ada yang rudak di bagian stang dan kerangkanya," tutur dia.
Sebelumnya, insiden tersebut disebarkan melalui akun twitter @TMCPoldaMetro pada pagi ini.
"Pukul 06.37, terjadi kecelakaan tabrak lari antara pesepeda dengan kendaraan roda empat di Bundaran HI Jakpus," begitu cuitan dalam akun twitter tersebut.