Terkuak Pembunuh WNA Jerman dan Istri di BSD Serpong, Kerja 14 Hari di Rumah Korban
Pembunuh pasangan suami istri di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangsel ternyata pekerja atau kuli bangunan di rumah korban
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Pembunuh pasangan suami istri di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata pekerja atau kuli bangunan di rumah korban.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, korban adalah KEN (84) pria WNA Jerman, dan istrinya NS (53) warga negara Indonesia.
Pasangan suami istri itu dibunuh di lantai dasar rumahnya menggunakan kapak oleh seorang pria yang belakangan diketahui bernama Wahyu Apriansyah (22), pada Jumat (12/3/2021).
KEN dibacok menggunakan kapak di bagian leher hingga tewas di lokasi.
Sementara, sang istri, NS, mendapat luka bacokan lebih banyak, dan meninggal di rumah sakit setelah sempat mendapat penanganan medis.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, Wahyu sudah bekerja sebagai kuli bangunan di rumah korban selama 14 hari, sejak 22 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021.
Wahyu bekerja bersama ayahnya di rumah korban merenovasi rumah.

Namun, ia melakukan pembunuhan pasutri tersebut seorang diri.
"Pelaku adalah kuli harian lepas di rumah korban," ujar Iman, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, Wahyu diberhentikan dari pekerjaannya pada 8 Maret 2021 karena kinerjanya tidak baik.
"Diberhentikan pada 8 maret 2021 atas dasar menurut keterangan tersangka pekerjaannya kurang bagus, atas dasar itu kemudian sepanjang tersangka bekerja sering diperlakukan tidak baik," ujar Angga pada kesempatan yang sama.
Wahyu ditangkap di Tambun, Bekasi pada pukul 15.00 WIB, Sabtu (13/3/2021).
Wahyu dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hingga terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pelaku Kuli Bangunan Rumah Korban
