Bakal Dihancurkan Pemkot Tangerang, Tembok Beton 2 Meter Berkawat di Ciledug Kurung Warga
Pemerintah Kota Tangerang bakal menindaklanjuti warga di Ciledug yang terkurung beton setinggi dua meter selama dua tahun lamanya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang bakal menindaklanjuti warga di Ciledug yang terkurung beton setinggi dua meter selama dua tahun lamanya.
Seperti diketahui, satu keluarga di Jalan Akasia RT04/03 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang terkurung beton sejak tahun 2019.
Warga atas nama Ruli diketahui, memagar beton dan kawat besi dilahan jalan yang diklaim sebagai lahan milik keluarganya.
Akibatnya, dua rumah milik keluarga Almarhum Munir yang dijadikan tempat tinggal dan usaha kebugaran serta rumah seorang bidan terisolir, akibat pemagaran itu.

"Hari ini sudah kita rapatkan bersama instansi terkait, dipimpin Asisten Daerah I Kota Tangerang," kata Camat Ciledug Syarifuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/3/2021).
Rapat tersebut kata Syarifuddin, untuk mengetahui detil, terkait administrasi pertanahan dari lahan yang dipagar beton.
"Kaitan kelengkapan administrasi pertanahan. Kita lihat kondisi," sambung Syarifuddin.
Baca juga: Rumah Warga Tangerang Dibeton 2 Meter Selama 2 Tahun, Keluar-Masuk Panjat Beton: Begini Awal Mulanya
Baca juga: Pengemudi Truk Boks Diduga Kerasukan saat Melintas di Tol Jakarta - Cikampek
Baca juga: Ada Pergerakan Massa Ke PN Jakarta Timur saat Sidang Rizieq Shihab, Polisi Siapkan Pengamanan
Sementara, Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan akan merubuhkan beton dua meter berkawat itu.
Pembongkaran tersebut atas hasil rapat yang dilakukan oleh pihaknya bersama TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Tangerang, Satpol PP, dan lainnya.
Hasil rapat, kata Ivan, pihaknya hendak membongkar tanah itu dalam jangka waktu 2x24 jam.
Meski demikian, Ivan menyatakan bahwa pihaknya hendak mengirim surat ke Ruli agar dia membongkar dinding itu sendiri.
"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," ungkap Ivan
"Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar. Kami hanya beri satu hari," imbuhnya.
Dasar dari pembongkaran itu, lanjut Ivan, yakni salah satu sisi gedung fitness tersebut memang jalan umum berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Nomor 1994.