Sidang Rizieq Shihab
Ada Pergerakan Massa Ke PN Jakarta Timur saat Sidang Rizieq Shihab, Polisi Siapkan Pengamanan
Polrestro Jakarta Timur menyatakan mendapat informasi adanya pergerakan massa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat Rizieq Shihab menjalani sidang
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Polrestro Jakarta Timur menyatakan mendapat informasi adanya pergerakan massa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat Rizieq Shihab menjalani sidang pada Selasa (16/3/2021).
Hal ini disampaikan Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan usai memimpin apel kesiapsiagaan personel terkait pengamanan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sejauh ini beberapa informasi memang ada (pergerakan massa). Tetapi kami berharap bahwa dalam pelaksanaan besok siapa pun yang datang kemari tetap harus mengikuti protokol kesehatan," kata Erwin di Jakarta Timur, Senin (15/3/2021).
Hanya saja dia tak membeberkan asal dan jumlah Massa yang berniat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi Rizieq menjalani sidang tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Dia hanya mengimbau agar simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) mengikuti jalannya sidang secara virtual dan melakukan pembubaran paksa bila massa nekat memenuhi ruang sidang.
"Apabila tidak melakukan protokol kesehatan maka kami akan melakukan imbauan-imbauan secara persuasif sampai nanti pembubaran massa itu sendiri," ujarnya.
Baca juga: Joki Game Online Sepi, Rizki Pilih Berjualan Ikan Cupang Demi Bisa Bertahan Hidup
Baca juga: Teriak Ingin Bertemu AHY, Massa Aksi di Markas Demokrat Tak Berizin: Panjat Pagar dan Blokade Jalan
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Kejagung, Saksi Lihat Terdakwa 2 Kali Merokok di Lantai 6
Erwin menuturkan pihaknya membatasi jumlah simpatisan yang hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena pandemi Covid-19 masih melanda dan penambahan jumlah kasus masih tinggi.
Pertimbangan ini juga yang membuat Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan Rizieq menjalani sidang beragenda pembacaan dakwaan besok secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
"Kami akan melakukan edukasi sekaligus mengingatkan bahwa situasi pandemi Covid-19 menjadi dasar kita di dalam mengimbau untuk tidak berkerumun untuk tidak di Pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya tidak pernah meminta simpatisan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang.
Namun pihaknya tidak bisa melarang agar simpatisan Rizieq Shihab tidak datang karena sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur digelar terbuka untuk umum.
"Kalau untuk sidang kami tidak pernah mengundang (simpatisan datang), tidak pernah mengumumkan. Tapi intinya silakan yang mau datang (ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur) harus mentaati protokol kesehatan dan harus sesuai aturan persidangan," kata Sugito, Minggu (14/3/2021).
Tiga perkara perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.
Perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Teriak Ingin Bertemu AHY, Massa Aksi di Markas Demokrat Tak Berizin: Panjat Pagar dan Blokade Jalan