Dengar Suara Rintihan, Warga di Purbalingga Kaget Lihat Bocah 7 Tahun Terkulai dengan Kaki Dirantai

Seorang warga Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah mendengar suara rintihan tangis anak kecil.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kompas.com
Seorang warga Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah mendengar suara rintihan tangis anak kecil. 

Satu jam kemudian tante sang bocah itu datang ke pasar.

Sarifuddin dan pedagang pasar Baruga yang lain meminta agar gembok rantai yang membelit RK dilepas.

Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan (takasuu via kompas)

"Kami lihat ini anak mengalami luka lebam bekas cubitan di kedua pahanya," aku Sarifuddin.

Kemudian, kejadian itu dilaporkan ke Manager Operasional PD Pasar Kota Kendari, Evan.

Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Baruga. RK juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk divisum.

Baca juga: Ketiban Rezeki Nomplok Berkat Mirip Raffi, Dimas Tak Lupakan Sosok yang Berjasa Membuatnya Viral

Pengakuan Tante Si Bocah Yatim Piatu

Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulatra menyatakan, telah mengamankan tante RK beserta barang bukti berupa rantai dan lakban warna kuning untuk kepentingan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan pelaku yang merupakan tante korban, tindakan itu dilakukan sebagai efek jera agar RK tidak nakal lagi.

FOLLOW JUGA:

"Setelah kami Interogasi pelaku, korban ini agak bandel, nakal sehingga si ibu asuh ini bermaksud memberi efek jera," aku Komang.

Komang menyatakan, bocah tersebut merupakan yatim piatu karena orang tuanya telah meninggal sejak usia 4 tahun.

Baca juga: Begini Cara Menghapus Foto dan Video di WhatsApp Agar Memori Tak Penuh

Sejak itu, RK diasuh pelaku yang merupakan tantenya sendiri. Tindakan pelaku memborgol tangan dan kaki korban, lanjut Komang, baru dilakukan kemarin.

"Perlu kami sampaikan saat ini ibu asuh dalam kondisi sehat, hanya sebelumnya dia mengalami depresi setelah habis operasi," ujar Komang.

Saat ini, korban diasuh oleh tetangganya di Pasar Baruga.

Untuk proses hukum, lanjut Komang, pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved